Jakarta: Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief (AA) menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Dia akan mengikuti jadwal rehabilitasi yang ditetapkan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Bukan tahanan rumah, jadi rehab jalan saja. Namun, tetap dikontrol oleh panti rehab BNN," kata pengacara Andi Arief, Dedi Yahya, di gedung BNN, Jakarta Timur, Rabu, 6 Maret 2019.
Dedi mengungkapkan hasil asesmen Andi Arief dirawat jalan. Mantan staf khusus Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono itu dinilai memiliki ketergantungan pada narkoba.
"Ketergantungan pasti ada. Beberapa kali saya sampaikan, ketergantungan itulah yang mengakibatkan rehabilitasi kesehatannya. Sehingga harus ada rekomendasi dari panti rehabnya," kata Dedi.
Dedi menambahkan dalam masa rehab Andi Arief dikenakan wajib lapor, setidaknya seminggu sekali. Diperkirakan Andi Arief akan menjalani masa rehab enam bulan.
"Mungkin akan ditentukan 3-6 bulan, melihat perkembangan kesehatannya ya mudah-mudahan segera tidak waktu yang panjang ya," kata Dedi.
(Baca juga: Andi Arief Diperbolehkan Gunakan Ponsel Saat Diperiksa BNN)
Andi Arief ditangkap di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat pada Minggu, 3 Maret 2019. Dari penggerebekan itu petugas menangkap Andi dan menyita sejumlah barang bukti meliputi seperangkat alat untuk menggunakan sabu alias bong.
Andi Arief dipastikan positif mengonsumsi narkoba setelah menjalani tes urine. Obat terlarang yang dipakai Andi berjenis sabu.
Sejak Senin, 4 Maret 2019, Andi menjalani pemeriksaan di BNN. Sedianya, pemeriksaan medis dilakukan selama enam hari.
Namun, Selasa, 5 Maret 2019 malam, Andi diperbolehkan pulang ke rumah. Ia diizinkan pulang setelah melengkapi proses administrasi.
Andi tak ditahan karena polisi tak menemukan barang bukti narkoba jenis sabu saat penangkapan. Hingga saat ini belum diketahui lokasi panti rehab untuk Andi Arief.
"Rawat jalan belum ditunjuk mungkin di sini atau Lido atau di mana. Kita lihat nanti," pungkas Dedi.
Jakarta: Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief (AA) menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Dia akan mengikuti jadwal rehabilitasi yang ditetapkan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Bukan tahanan rumah, jadi rehab jalan saja. Namun, tetap dikontrol oleh panti rehab BNN," kata pengacara Andi Arief, Dedi Yahya, di gedung BNN, Jakarta Timur, Rabu, 6 Maret 2019.
Dedi mengungkapkan hasil asesmen Andi Arief dirawat jalan. Mantan staf khusus Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono itu dinilai memiliki ketergantungan pada narkoba.
"Ketergantungan pasti ada. Beberapa kali saya sampaikan, ketergantungan itulah yang mengakibatkan rehabilitasi kesehatannya. Sehingga harus ada rekomendasi dari panti rehabnya," kata Dedi.
Dedi menambahkan dalam masa rehab Andi Arief dikenakan wajib lapor, setidaknya seminggu sekali. Diperkirakan Andi Arief akan menjalani masa rehab enam bulan.
"Mungkin akan ditentukan 3-6 bulan, melihat perkembangan kesehatannya ya mudah-mudahan segera tidak waktu yang panjang ya," kata Dedi.
(Baca juga:
Andi Arief Diperbolehkan Gunakan Ponsel Saat Diperiksa BNN)
Andi Arief ditangkap di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat pada Minggu, 3 Maret 2019. Dari penggerebekan itu petugas menangkap Andi dan menyita sejumlah barang bukti meliputi seperangkat alat untuk menggunakan sabu alias bong.
Andi Arief dipastikan positif mengonsumsi narkoba setelah menjalani tes urine. Obat terlarang yang dipakai Andi berjenis sabu.
Sejak Senin, 4 Maret 2019, Andi menjalani pemeriksaan di BNN. Sedianya, pemeriksaan medis dilakukan selama enam hari.
Namun, Selasa, 5 Maret 2019 malam, Andi diperbolehkan pulang ke rumah. Ia diizinkan pulang setelah melengkapi proses administrasi.
Andi tak ditahan karena polisi tak menemukan barang bukti narkoba jenis sabu saat penangkapan. Hingga saat ini belum diketahui lokasi panti rehab untuk Andi Arief.
"Rawat jalan belum ditunjuk mungkin di sini atau Lido atau di mana. Kita lihat nanti," pungkas Dedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)