Jakarta: Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief sempat muncul di media sosial Twitter saat menjalani pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional (BNN). Kuasa Hukum Andi, Dedi Yahya menyebut kliennya memang diiizinkan menggunakan telepon genggam.
Dedi terlihat sungkan untuk mengakui penggunaan telepon genggam itu. Ia khawatir hal itu disebut sebagai keistimewaan yang didapat Andi Arief dari penyidik BNN.
"Bukan keistimewaan, makanya saya sampaikan tadi saya apresiasi terhadap penyidik dan pihak Polri bahwa Pak Andi lagi diperiksa, hasil pemeriksaaan ini dia hanya direhabilitasi," kata Dedi di Gedung BNN, Cawang, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2019.
Andi diketahui sempat mencuit lewat akun Twitter pribadinya. Mantan staf khusus Presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono itu meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatannya.
"Tak ingin berakhir di sini. Kesalahan bisa saja membenamkan, namun upaya menjadi titik awal pencarian jalan hidup dengan kualitas berbeda jika benar-benar tak putus asa. Mohon maaf saya telah membuat marah dan kecewa. Doakan saya bisa memperbaiki salah menuju benar," cuit Andi.
Andi Arief ditangkap di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat pada Minggu, 3 Maret 2019. Dari penggerebekan itu petugas menangkap Andi dan menyita sejumlah barang bukti meliputi seperangkat alat untuk menggunakan sabu alias bong.
Andi Arief sudah dipastikan positif mengonsumsi narkoba setelah menjalani tes urine. Obat terlarang yang dipakai Andi berjenis sabu.
Sejak Senin, 4 Maret 2019, Andi menjalani pemeriksaan di BNN. Sedianya, pemeriksaan medis dilakukan selama enam hari.
Namun, Selasa, 5 Maret 2019 malam, Andi diperbolehkan pulang ke rumah. Ia diizinkan pulang setelah melengkapi proses administrasi.
Andi tak ditahan karena polisi tak menemukan barang bukti narkoba jenis sabu saat penangkapan. Mantan staf khusus Presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono itu akan mengikuti jadwal rehabilitasi yang ditetapkan BNN.
Jakarta: Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief sempat muncul di media sosial Twitter saat menjalani pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional (BNN). Kuasa Hukum Andi, Dedi Yahya menyebut kliennya memang diiizinkan menggunakan telepon genggam.
Dedi terlihat sungkan untuk mengakui penggunaan telepon genggam itu. Ia khawatir hal itu disebut sebagai keistimewaan yang didapat Andi Arief dari penyidik BNN.
"Bukan keistimewaan, makanya saya sampaikan tadi saya apresiasi terhadap penyidik dan pihak Polri bahwa Pak Andi lagi diperiksa, hasil pemeriksaaan ini dia hanya direhabilitasi," kata Dedi di Gedung BNN, Cawang, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2019.
Andi diketahui sempat mencuit lewat akun Twitter pribadinya. Mantan staf khusus Presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono itu meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatannya.
"Tak ingin berakhir di sini. Kesalahan bisa saja membenamkan, namun upaya menjadi titik awal pencarian jalan hidup dengan kualitas berbeda jika benar-benar tak putus asa. Mohon maaf saya telah membuat marah dan kecewa. Doakan saya bisa memperbaiki salah menuju benar," cuit Andi.
Andi Arief ditangkap di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat pada Minggu, 3 Maret 2019. Dari penggerebekan itu petugas menangkap Andi dan menyita sejumlah barang bukti meliputi seperangkat alat untuk menggunakan sabu alias bong.
Andi Arief sudah dipastikan positif mengonsumsi narkoba setelah menjalani tes urine. Obat terlarang yang dipakai Andi berjenis sabu.
Sejak Senin, 4 Maret 2019, Andi menjalani pemeriksaan di BNN. Sedianya, pemeriksaan medis dilakukan selama enam hari.
Namun, Selasa, 5 Maret 2019 malam, Andi diperbolehkan pulang ke rumah. Ia diizinkan pulang setelah melengkapi proses administrasi.
Andi tak ditahan karena polisi tak menemukan barang bukti narkoba jenis sabu saat penangkapan. Mantan staf khusus Presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono itu akan mengikuti jadwal rehabilitasi yang ditetapkan BNN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)