Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo di PN Jaksel. Foto: AFP/Adek Berry
Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo di PN Jaksel. Foto: AFP/Adek Berry

Protes Dakwaan, Ferdy Sambo Beberkan Kronologis Berbeda

Candra Yuri Nuralam • 17 Oktober 2022 15:40
Jakarta: Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo langsung memprotes dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Eksepsi Ferdy dibacakan oleh tim kuasa hukumnya.
 
Salah satu protes yang dipaparkan yakni perbedaan kronologi versi jaksa dan Ferdy. Utamanya soal cekcok antara istrinya, Putri Candrawathi, orang kepercayaan Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) di Magelang, Jawa Tengah.
 
"4 Juli 2022 Nofriansyah Yosua Hutabarat berusaha membopong Putri Candrawathi yang sedang selonjoran di sofa namun ditolak," kata Kuasa Hukum Ferdy, Arman Haris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.

Selain itu, Ferdy juga menyebut pembantu rumah tangga Susi mendengar adanya tangisan dari kamar Putri di kediaman di Magelang. Dalam versinya, Susi mengaku melihat ada tangan lain yang membuka pintu kaca kamar Putri saat mau meminta bantal yang akan dibawa ke sekolah anaknya.
 
"7 Juli 2022 Kuat Ma'ruf mendapati Nofriansyah Yosua Hutabarat mengendap-endap turun dari lantai dua," ucap Arman.

Baca: Disidang Besok, Bharada E Dipastikan Konsisten 


Lalu, ada kejadian yang menyebut Susi melihat Putri dalam keadaan telentang di depan kamar mandi dengan keadaan tidak berdaya. Kronologi itu tidak ada di dakwaan jaksa.
 
Perbedaan kronologi juga disebut ada dalam kejadian di rumah pribadi Ferdy di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan. Perbedaannya yakni adanya tangisan Ferdy saat meminta keterangan kepada Ricky, Bharada E, dan Putri terkait kejadian di Magelang.
 
Lalu, kegiatan main badminton juga tidak dijelaskan dalam dakwaan. Ferdy menyebut dirinya mengikuti permainan badminton di Depok karena adanya undangan dari mantan petinggi Polri.
 
Perbedaan kronologi juga disebut ada di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ferdy membantah langsung mengeksekusi Brigadir J tanpa klarifikasi.
 
"Ferdy Sambo klarifikasi kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat tentang kejadian di Magelang," ucap Arman.

Baca: Keterangan Bripka Ricky Diharapkan Tak Berubah di Persidangan


Ferdy juga membantah memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Perintahnya disebut 'hajar Chard!'.
 
"Namun, Richard Eliezer Pudihang Lumiu menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap Arman.
 
Ferdy juga mengeklaim peduli dengan Brigadir J usai ditembak. Dia mengeklaim memerintahkan bawahannya untuk menelpon ambulans agar Brigadir J mendapatkan perawatan medis.
 
"Ferdy Sambo menjemput Putri Candrawathi dari kamar dengan mendekap wajah Putri Candrawathi agar tidak melihat peristiwa dan memerintahkan Ricky Rizal untuk mengantar ke rumah Saguling," tutur Arman.
 
Ferdy juga membantah menembak dinding untuk membuat skenario baku tembak untuk menyelamatkan diri. Menurutnya, tembakan itu untuk menyelamatkan Bharada E.
 
Ferdy juga mengeklaim menyesali perbuatannya dalam kasus ini. Dia juga sudah memerintahkan Ricky, Kuat dan Putri untuk jujur menjelaskan kejadian yang terjadi.

Baca: Begini Skenario Pelecehan Seksual Versi Putri Candrawathi 


Di sisi lain, jaksa menyebut ada tiga atau empat tembakan dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) ke Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Usai ditembak, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyambangi tubuh Brigadir J.
 
"Yang tergeletak di dekat tangga dan depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
 
Tembakan dari Bharada E belum membuat Brigadir J tewas. Meskipun, banyak darah keluar dari tubuh J saat itu.
 
Ferdy disebut melihat Brigadir J masih bergerak kesakitan. Setelah itu, Ferdy menembakkan satu peluru ke arah kepala belakang Brigadir J.
 
"Tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," ucap jaksa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan