Jakarta: Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dipastikan siap menjalani sidang dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia disidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 18 Oktober 2022.
"Siap untuk menghadiri (sidang)," kata pengacara Bharada E, Ronny Talapessy saat dikonfirmasi, Senin, 17 Oktober 2022.
Bharada E adalah justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana itu. Dia menjadi saksi pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap perkara yang sesungguhnya.
Keterangan Bharada E sangat penting. Karena pelaku yang menembak Brigadir J atas perintah mantan atasannya, Ferdy Sambo. Bharada E telah menuangkan konstruksi peristiwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Ronny memastikan Bharada E tak akan mengubah keterangan di pengadilan.
"(Bharada E) akan tetap konsisten (dengan keterangannya)," ujar Ronny.
Saat ini, PN Jaksel tengah menyidang empat terdakwa pembunuhan Brigadir J. Keempatnya adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi (istri Sambo). Agenda sidang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56. Ancaman pidananya, maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Jakarta: Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau
Bharada E dipastikan siap menjalani sidang dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J. Dia disidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (
PN Jaksel) pada Selasa, 18 Oktober 2022.
"Siap untuk menghadiri (sidang)," kata pengacara Bharada E, Ronny Talapessy saat dikonfirmasi, Senin, 17 Oktober 2022.
Bharada E adalah
justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana itu. Dia menjadi saksi pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap perkara yang sesungguhnya.
Keterangan Bharada E sangat penting. Karena pelaku yang menembak Brigadir J atas perintah mantan atasannya, Ferdy Sambo. Bharada E telah menuangkan konstruksi peristiwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Ronny memastikan Bharada E tak akan mengubah keterangan di pengadilan.
"(Bharada E) akan tetap konsisten (dengan keterangannya)," ujar Ronny.
Saat ini, PN Jaksel tengah menyidang empat terdakwa pembunuhan Brigadir J. Keempatnya adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi (istri Sambo). Agenda sidang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56. Ancaman pidananya, maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)