Bripka Ricky Rizal (RR) saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. MI/Susanto
Bripka Ricky Rizal (RR) saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. MI/Susanto

Keterangan Bripka Ricky Diharapkan Tak Berubah di Persidangan

Siti Yona Hukmana • 17 Oktober 2022 13:55
Jakarta: Bripka Ricky Rizal (RR), salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menjalani sidang perdana hari ini, 17 Oktober 2022. Eks ajudan Ferdy Sambo itu diharapkan tak mengubah keterangan di persidangan.
 
"Dari kami tim pengacara harapannya saksi RR tidak mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) atau berubah keterangannya di persidangan," kata pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy saat dikonfirmasi, Senin, 17 Oktober 2022.
 
Bripka Ricky tengah menunggu giliran sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Keterangan Bripka Ricky termasuk penting, karena dalam BAP dia menyebut sempat diperintahkan Ferdy Sambo menembak Brigadir J, namun ditolak. 

Ada empat terdakwa yang menjalankan sidang di PN Jaksel hari ini. Mereka ialah Ferdy Sambo, yang merupakan otak pembunuhan berencana; Bripka Ricky; Kuat Ma'ruf; dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Sidang pertama dilakukan terhadap Ferdy Sambo dan masih berlangsung.

Baca: Begini Skenario Pelecehan Seksual Versi Putri Candrawathi


Sedangkan, Bharada E diagendakan menjalani sidang besok Selasa, 18 Oktober 2022. Sidang Bharada E dilakukan terpisah karena menjadi justice collaborator dalam insiden berdarah itu. 
 
Kelima didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56. Ancaman pidananya, maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan