Jakarta: Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara, mengaku tidak masalah tak ada perlawanan terhadap gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ia mengugat sejumlah pihak termasuk mantan kliennya sendiri, Bharada E.
"Kalau enggak datang lagi ya sudah jalan (sidang) tanpa mereka. Itu bagus kalau tanpa kehadiran mereka kan berarti tanpa perlawanan," kata Deolipa di PN Jaksel, Rabu, 14 September 2022.
Deolipa mempermasalahkan tergugat tidak hadir pada sidang perdana pekan lalu. Selain Bharada E, dia juga menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan pengacara baru Bharada E, Ronny Berty Talapessy.
"Makanya kita tunggu nih harusnya ada kuasa dari Kabareskrim, kuasa dari Eliezer dan kuasa dari Ronny Talapessy kalau mereka tidak datang sendiri," ujar Deolipa.
Ia berharap para tergugat bisa menghadiri sidang kedua yang diagendakan hari ini. Panitera PN Jaksel diyakini sudah memanggil para pihak yang bersangkutan tersebut.
"Kalau mereka datang sendiri sebagai subjek hukum ya bagus, datang supaya kita bisa memberikan argumentasi hukum, nah sekarang kita lagi nunggu kehadiran mereka," ucap Deolipa.
Sebelumnya, perkara nomor 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL itu ditunda lantaran alamat tergugat dua yakni pengacara baru Bharada E, Ronny Berty Talapessy, tidak tepat. Selain itu, majelis hakim memerintahkan kuasa hukum Deolipa, Emanuel Herdiyanto, untuk memperkuat legal standing.
"Memberikan kesempatan melengkapi alamat tergugat dua, melengkapi legal standing dari kuasa penggugat," kata Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah saat persidangan, Rabu, 7 September 2022.
Deolipa dan eks pengacara Bharada E lainnya, M Burhanuddin, menggugat sejumlah pihak termasuk mantan kliennya sendiri, Bharada E. Keduanya juga menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan pengacara baru Bharada E, Ronny Berty Talapessy.
Pada petitumnya, Deolipa meminta majelis hakim menyatakan surat pencabutan kuasa atas Bharada E pada 10 Agustus 2022 batal demi hukum. Deolipa tidak menjadi pengacara Bharada E usai pencabutan tersebut.
Deolipa juga meminta pencabutan kuasa oleh Bharada E serta Kapolri dan Kabareskim dinyatakan sebagai itikad jahat dan melawan hukum. Dia juga meminta tergugat untuk membayar Rp15 miliar sebagai fee karena telah mendampingi Bharada E.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp15 miliar," bunyi petitum gugatan dikutip dari laman SIPP PN Jaksel.
Selain itu, Burhanuddin dan Deolipa meminta majelis hakim menyatakan keduanya adalah penasihat hukum Bharada E yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan.
Jakarta: Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E,
Deolipa Yumara, mengaku tidak masalah tak ada perlawanan terhadap gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ia mengugat sejumlah pihak termasuk mantan kliennya sendiri, Bharada E.
"Kalau enggak datang lagi ya sudah jalan (sidang) tanpa mereka. Itu bagus kalau tanpa kehadiran mereka kan berarti tanpa perlawanan," kata Deolipa di
PN Jaksel, Rabu, 14 September 2022.
Deolipa mempermasalahkan tergugat tidak hadir pada sidang perdana pekan lalu. Selain Bharada E, dia juga menggugat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan pengacara baru Bharada E, Ronny Berty Talapessy.
"Makanya kita tunggu nih harusnya ada kuasa dari Kabareskrim, kuasa dari Eliezer dan kuasa dari Ronny Talapessy kalau mereka tidak datang sendiri," ujar Deolipa.
Ia berharap para tergugat bisa menghadiri sidang kedua yang diagendakan hari ini. Panitera PN Jaksel diyakini sudah memanggil para pihak yang bersangkutan tersebut.
"Kalau mereka datang sendiri sebagai subjek hukum ya bagus, datang supaya kita bisa memberikan argumentasi hukum, nah sekarang kita lagi nunggu kehadiran mereka," ucap Deolipa.
Sebelumnya, perkara nomor 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL itu ditunda lantaran alamat tergugat dua yakni pengacara baru Bharada E, Ronny Berty Talapessy, tidak tepat. Selain itu, majelis hakim memerintahkan kuasa hukum Deolipa, Emanuel Herdiyanto, untuk memperkuat legal standing.
"Memberikan kesempatan melengkapi alamat tergugat dua, melengkapi legal standing dari kuasa penggugat," kata Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah saat persidangan, Rabu, 7 September 2022.
Deolipa dan eks pengacara Bharada E lainnya, M Burhanuddin, menggugat sejumlah pihak termasuk mantan kliennya sendiri, Bharada E. Keduanya juga menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan pengacara baru Bharada E, Ronny Berty Talapessy.
Pada petitumnya, Deolipa meminta majelis hakim menyatakan surat pencabutan kuasa atas Bharada E pada 10 Agustus 2022 batal demi hukum. Deolipa tidak menjadi pengacara Bharada E usai pencabutan tersebut.
Deolipa juga meminta pencabutan kuasa oleh Bharada E serta Kapolri dan Kabareskim dinyatakan sebagai itikad jahat dan melawan hukum. Dia juga meminta tergugat untuk membayar Rp15 miliar sebagai fee karena telah mendampingi Bharada E.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp15 miliar," bunyi petitum gugatan dikutip dari laman SIPP PN Jaksel.
Selain itu, Burhanuddin dan Deolipa meminta majelis hakim menyatakan keduanya adalah penasihat hukum Bharada E yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)