Jakarta: M Burhanuddin ingin kembali menjadi pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Hal tersebut tertuang dalam gugatannya yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Burhanuddin ngotot menjadi kuasa hukum supaya keterangan Bharada E tidak berubah. Bharada E saat ini didampingi kuasa hukum atas nama Ronny Berty Talapessy.
"Iya, konsisten terus sampai selesai," kata Burhanuddin di PN Jaksel, Rabu, 7 September 2022.
Burhanuddin mengkhawatirkan keterangan Bharada E berubah ketika masih ditangani pihaknya serta kuasa hukum lainnya Deolipa Yumara. Pasalnya, ada peralihan kuasa hukum.
"Jangan sampai pada saat kita saya dengan Olip (Deolipa) dampingi bilang A, begitu di sidang dia bilang B lagi begitu, kan itu bisa saja di sidang dia sangkal semua keterangannya tadi," ujar Burhanuddin.
Ia ingin mengawal seluruh pemeriksaan terhadap Bharada E. Keterangan tersangka pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu diharapkan tidak diintervensi.
"Kita maunya ini terkawal sampai tuntas, takutnya nanti di sidang dia rubah lagi begitu kan, gara-gara ada intervensi kita mau kawal," ucap Burhanuddin.
Burhanuddin dan Deolipa menggugat sejumlah pihak termasuk mantan kliennya sendiri, Bharada E. Keduanya juga menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan pengacara baru Bharada E, Ronny Berty Talapessy.
Pada petitumnya, Deolipa meminta majelis hakim menyatakan surat pencabutan kuasa atas Bharada E pada 10 Agustus 2022 batal demi hukum. Deolipa tidak menjadi pengacara Bharada E usai pencabutan tersebut.
Deolipa juga meminta pencabutan kuasa oleh Bharada E serta Kapolri dan Kabareskim dinyatakan sebagai itikad jahat dan melawan hukum. Dia juga meminta tergugat untuk membayar Rp15 miliar sebagai fee karena telah mendampingi Bharada E.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp15 miliar," bunyi petitum gugatan dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Selain itu, Burhanuddin dan Deolipa meminta majelis hakim menyatakan keduanya adalah penasihat hukum Bharada E yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan.
Jakarta: M Burhanuddin ingin kembali menjadi pengacara Bharada Richard Eliezer alias
Bharada E. Hal tersebut tertuang dalam gugatannya yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Burhanuddin ngotot menjadi kuasa hukum supaya keterangan
Bharada E tidak berubah. Bharada E saat ini didampingi kuasa hukum atas nama Ronny Berty Talapessy.
"Iya, konsisten terus sampai selesai," kata Burhanuddin di PN Jaksel, Rabu, 7 September 2022.
Burhanuddin mengkhawatirkan keterangan
Bharada E berubah ketika masih ditangani pihaknya serta kuasa hukum lainnya Deolipa Yumara. Pasalnya, ada peralihan kuasa hukum.
"Jangan sampai pada saat kita saya dengan Olip (Deolipa) dampingi bilang A, begitu di sidang dia bilang B lagi begitu, kan itu bisa saja di sidang dia sangkal semua keterangannya tadi," ujar Burhanuddin.
Ia ingin mengawal seluruh pemeriksaan terhadap Bharada E. Keterangan tersangka pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu diharapkan tidak diintervensi.
"Kita maunya ini terkawal sampai tuntas, takutnya nanti di sidang dia rubah lagi begitu kan, gara-gara ada intervensi kita mau kawal," ucap Burhanuddin.
Burhanuddin dan Deolipa menggugat sejumlah pihak termasuk mantan kliennya sendiri, Bharada E. Keduanya juga menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan pengacara baru Bharada E, Ronny Berty Talapessy.
Pada petitumnya,
Deolipa meminta majelis hakim menyatakan surat pencabutan kuasa atas Bharada E pada 10 Agustus 2022 batal demi hukum. Deolipa tidak menjadi pengacara Bharada E usai pencabutan tersebut.
Deolipa juga meminta pencabutan kuasa oleh Bharada E serta Kapolri dan Kabareskim dinyatakan sebagai itikad jahat dan melawan hukum. Dia juga meminta tergugat untuk membayar Rp15 miliar sebagai fee karena telah mendampingi Bharada E.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp15 miliar," bunyi petitum gugatan dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Selain itu, Burhanuddin dan Deolipa meminta majelis hakim menyatakan keduanya adalah penasihat hukum Bharada E yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)