Jakarta: Pengacara M Burhanuddin menjelaskan alasannya menggugat mantan kliennya sendiri Richard Eliezer alias Bharada E, M Burhanuddin. Gugatan itu dilayangkan bersama mantan kuasa hukum Bharada E lainnya, Deolipa Yumara, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Bharada E sebagai pemberi kuasa enggak digugat pasti kurang pihak, gugatannya enggak diterima. Kan yang cabut ini kan Bharada E, harus lengkap semua," kata Burhanuddin di PN Jaksel, Rabu, 7 September 2022.
Burhanuddin sejatinya juga menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan pengacara baru Bharada E, Ronny Berty Talapessy. Gugatan itu dilayangkan setelah Bharada E meminta Burhanuddin dan Deolipa mundur.
Menurut Burhanuddin, pihaknya sudah menolak setelah Mabes Polri meminta mundur sebagai kuasa hukum Bharada E. Hal itu ditambah dengan permintaan langsung Bharada E.
"Enggak ada (penjelasan dari Mabes Polri meminta mundur). Kan tempo hari diminta mundur kita enggak mau. Makanya dia pakai cara kedua prinsipalnya, Bharada E, dia yang cabut," jelas Burhanuddin.
Sidang gugatan perdata tersebut akan digelar di PN Jaksel. Sidang perdana akan memeriksa kelengkapan berkas gugatan.
Burhanuddin mengajukan gugatan tersebut sekaligus sebagai prinsipal. Sedangkan, Deolipa mengajukan gugatan diwakili kuasa hukum.
"Tahap pertama biasanya pemeriksaan berkas, pemeriksaan surat kuasa, kayak Bang Olip (Deolipa) pakai pengacara, (majelis) memeriksa surat kuasanya," ujar Burhanuddin.
Pada petitumnya, Burhanuddin dan Deolipa meminta majelis hakim menyatakan surat pencabutan kuasa atas Bharada E pada 10 Agustus 2022 batal demi hukum. Burhanuddin dan Deolipa tidak menjadi pengacara Bharada E usai pencabutan tersebut.
Mereka juga meminta pencabutan kuasa oleh Bharada E serta Kapolri dan Kabareskim dinyatakan sebagai itikad jahat dan melawan hukum. Selain itu, meminta tergugat untuk membayar Rp15 miliar sebagai fee karena telah mendampingi Bharada E.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp15 miliar," bunyi petitum gugatan dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Jakarta: Pengacara M Burhanuddin menjelaskan alasannya menggugat mantan kliennya sendiri Richard Eliezer alias
Bharada E, M Burhanuddin. Gugatan itu dilayangkan bersama mantan kuasa hukum Bharada E lainnya, Deolipa Yumara, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Bharada E sebagai pemberi kuasa enggak digugat pasti kurang pihak, gugatannya enggak diterima. Kan yang cabut ini kan Bharada E, harus lengkap semua," kata Burhanuddin di PN Jaksel, Rabu, 7 September 2022.
Burhanuddin sejatinya juga menggugat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan pengacara baru Bharada E, Ronny Berty Talapessy. Gugatan itu dilayangkan setelah Bharada E meminta Burhanuddin dan Deolipa mundur.
Menurut Burhanuddin, pihaknya sudah menolak setelah Mabes
Polri meminta mundur sebagai kuasa hukum Bharada E. Hal itu ditambah dengan permintaan langsung Bharada E.
"Enggak ada (penjelasan dari Mabes Polri meminta mundur). Kan tempo hari diminta mundur kita enggak mau. Makanya dia pakai cara kedua prinsipalnya, Bharada E, dia yang cabut," jelas Burhanuddin.
Sidang gugatan perdata tersebut akan digelar di PN Jaksel. Sidang perdana akan memeriksa kelengkapan berkas gugatan.
Burhanuddin mengajukan gugatan tersebut sekaligus sebagai prinsipal. Sedangkan, Deolipa mengajukan gugatan diwakili kuasa hukum.
"Tahap pertama biasanya pemeriksaan berkas, pemeriksaan surat kuasa, kayak Bang Olip (Deolipa) pakai pengacara, (majelis) memeriksa surat kuasanya," ujar Burhanuddin.
Pada petitumnya, Burhanuddin dan Deolipa meminta majelis hakim menyatakan surat pencabutan kuasa atas Bharada E pada 10 Agustus 2022 batal demi hukum. Burhanuddin dan Deolipa tidak menjadi pengacara Bharada E usai pencabutan tersebut.
Mereka juga meminta pencabutan kuasa oleh Bharada E serta Kapolri dan Kabareskim dinyatakan sebagai itikad jahat dan melawan hukum. Selain itu, meminta tergugat untuk membayar Rp15 miliar sebagai
fee karena telah mendampingi Bharada E.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya
fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp15 miliar," bunyi petitum gugatan dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)