Jakarta: Sidang perdana gugatan perdata mantan pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin, ditunda. Berkas gugatan tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat.
"Sidang ditunda satu pekan pada Rabu, 14 September 2022," kata Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 7 September 2022.
Menurut Hamidah, penggugat salah mencantumkan alamat pihak tergugat dua, yakni pengacara baru Bharada E, Ronny Berty Talapessy. Selain itu, majelis hakim memerintahkan kuasa hukum Deolipa, Immanuel, Emanuel Herdiyanto, untuk memperkuat legal standing.
"Memberikan kesempatan melengkapi alamat tergugat dua, melengkapi legal standing dari kuasa penggugat," ujar Hamidah.
Pada persidangan hanya pihak penggugat yang hadir. Sementara pihak tergugat tidak hadir. Mereka meliputi Bharada E, Ronny, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Pada petitumnya, Deolipa dan Burhanuddin meminta majelis hakim menyatakan surat pencabutan kuasa atas Bharada E pada 10 Agustus 2022 batal demi hukum. Deolipa dan Burhanuddin tidak menjadi pengacara Bharada E usai pencabutan tersebut.
Mereka juga meminta pencabutan kuasa oleh Bharada E serta Kapolri dan Kabareskim dinyatakan sebagai itikad jahat dan melawan hukum. Selain itu, meminta tergugat untuk membayar Rp15 miliar sebagai fee karena telah mendampingi Bharada E.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp15 miliar," bunyi petitum gugatan dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Jakarta: Sidang perdana gugatan perdata mantan pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E,
Deolipa Yumara dan M Burhanuddin, ditunda. Berkas gugatan tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat.
"Sidang ditunda satu pekan pada Rabu, 14 September 2022," kata Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 7 September 2022.
Menurut Hamidah, penggugat salah mencantumkan alamat pihak tergugat dua, yakni pengacara baru Bharada E, Ronny Berty Talapessy. Selain itu, majelis hakim memerintahkan kuasa hukum Deolipa, Immanuel, Emanuel Herdiyanto, untuk memperkuat legal standing.
"Memberikan kesempatan melengkapi alamat tergugat dua, melengkapi
legal standing dari kuasa penggugat," ujar Hamidah.
Pada persidangan hanya pihak penggugat yang hadir. Sementara pihak tergugat tidak hadir. Mereka meliputi
Bharada E, Ronny, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Pada petitumnya, Deolipa dan Burhanuddin meminta majelis hakim menyatakan surat pencabutan kuasa atas
Bharada E pada 10 Agustus 2022 batal demi hukum. Deolipa dan Burhanuddin tidak menjadi pengacara Bharada E usai pencabutan tersebut.
Mereka juga meminta pencabutan kuasa oleh Bharada E serta Kapolri dan Kabareskim dinyatakan sebagai itikad jahat dan melawan hukum. Selain itu, meminta tergugat untuk membayar Rp15 miliar sebagai
fee karena telah mendampingi Bharada E.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya
fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp15 miliar," bunyi petitum gugatan dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)