Eks Pengacara Bharada E Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin. (Medcom.id/Siti Yona)
Eks Pengacara Bharada E Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin. (Medcom.id/Siti Yona)

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Deolipa Terhadap Bharada E

Fachri Audhia Hafiez • 07 September 2022 08:27
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana gugatan perdata mantan kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin, hari ini, Rabu, 7 September 2022. Perkara tersebut tercatat pada nomor 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
 
"Sementara tidak ada perubahan (tetap pukul 09.00 WIB)," kata Kepala Humas PN Jaksel Haruno saat dikonfirmasi, Rabu, 7 September 2022.
 
Deolipa menggugat sejumlah pihak termasuk mantan kliennya sendiri, Bharada E. Dia juga menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan pengacara baru Bharada E, Ronny Berty Talapessy.

Pada petitumnya, Deolipa meminta majelis hakim menyatakan surat pencabutan kuasa atas Bharada E pada 10 Agustus 2022 batal demi hukum. Deolipa tidak menjadi pengacara Bharada E usai pencabutan tersebut.

Baca: Deolipa Polisikan Feni Rose Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik


Deolipa juga meminta pencabutan kuasa oleh Bharada E serta Kapolri dan Kabareskim dinyatakan sebagai itikad jahat dan melawan hukum. Dia juga meminta tergugat untuk membayar Rp15 miliar sebagai fee karena telah mendampingi Bharada E.
 
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp15 miliar," bunyi petitum gugatan dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan