Jakarta: Wacana badan pemberantasan korupsi masuk amendemen Undang-Undang Dasar 1945 dinilai sekadar masukan. Sinergisitas antarlembaga penegak hukum lebih penting agar pemberantasan korupsi berkesinambungan.
"Sebenarnya antara instansi penegak hukum yang ada harus saling bersinergi. KPK dengan kepolisian dan kejaksaan dan kita berharap dengan adanya KPK ada perbaikan yang dilakukan oleh kejaksaan dan kepolisian dalam penegakan hukum," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari kepada Medcom.id di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Desember 2019.
Taufik menilai kinerja KPK sejatinya bisa lebih ringan bila sinergisitas ketiga lembaga penegak hukum berjalan baik. KPK tak perlu mewacanakan badan pemberantasan korupsi masuk konstitusi.
"Jadi kita lihat saja progres selanjutnya dalam diskusi mengenai amendemen ini yang paling penting ialah kita pada instansi penegak hukum saling bekerja sama satu sama lain saling menguatkan," jelas Taufik.
Dia melihat penegakan hukum korupsi masih berjalan sendiri-sendiri. Masing-masing lembaga ingin menonjolkan keunggulan dalam pemberantasan korupsi.
"Tidak hanya satu saja yang menonjol tapi kita juga harus berikan kepercayaan penuh kepada seluruhnya kepolisian kejaksaan seluruhnya," tegas Taufik.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengusulkan amendemen Undang-Undang Dasar 1945 terkait badan pemberantasan korupsi. Langkah tersebut agar Indonesia konsisten memberantas korupsi.
"Badan-badan antikorupsi harus masuk konstitusi di negara kita. Tidak hanya bicara periode satu dan periode dua (masa jabatan presiden)," ujar Saut dalam diskusi Crosscheck by Medcom.id di Upnormal Coffee and Roasters, Jalan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Desember 2019.
Dia menilai pemerintah perlu lebih konsisten menegakkan pemberantasan korupsi. Sebab, banyak deklarasi-deklarasi antikroupsi bertaraf internasional yang diratifikasi Indonesia.
Saut memandang negara-negara lain lebih konsisten mengenai hal ini. Misalnya, memasukkan instansi antikorupsi secara spesifik dalam konstitusi mereka.
Jakarta: Wacana
badan pemberantasan korupsi masuk amendemen Undang-Undang Dasar 1945 dinilai sekadar masukan. Sinergisitas antarlembaga penegak hukum lebih penting agar pemberantasan korupsi berkesinambungan.
"Sebenarnya antara instansi penegak hukum yang ada harus saling bersinergi. KPK dengan kepolisian dan kejaksaan dan kita berharap dengan adanya KPK ada perbaikan yang dilakukan oleh kejaksaan dan kepolisian dalam penegakan hukum," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari kepada
Medcom.id di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Desember 2019.
Taufik menilai kinerja KPK sejatinya bisa lebih ringan bila sinergisitas ketiga lembaga penegak hukum berjalan baik. KPK tak perlu mewacanakan badan pemberantasan korupsi masuk konstitusi.
"Jadi kita lihat saja progres selanjutnya dalam diskusi mengenai amendemen ini yang paling penting ialah kita pada instansi penegak hukum saling bekerja sama satu sama lain saling menguatkan," jelas Taufik.
Dia melihat penegakan hukum korupsi masih berjalan sendiri-sendiri. Masing-masing lembaga ingin menonjolkan keunggulan dalam pemberantasan korupsi.
"Tidak hanya satu saja yang menonjol tapi kita juga harus berikan kepercayaan penuh kepada seluruhnya kepolisian kejaksaan seluruhnya," tegas Taufik.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengusulkan amendemen Undang-Undang Dasar 1945 terkait
badan pemberantasan korupsi. Langkah tersebut agar Indonesia konsisten memberantas korupsi.
"Badan-badan antikorupsi harus masuk konstitusi di negara kita. Tidak hanya bicara periode satu dan periode dua (masa jabatan presiden)," ujar Saut dalam diskusi Crosscheck by Medcom.id di Upnormal Coffee and Roasters, Jalan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Desember 2019.
Dia menilai pemerintah perlu lebih konsisten menegakkan pemberantasan korupsi. Sebab, banyak deklarasi-deklarasi antikroupsi bertaraf internasional yang diratifikasi Indonesia.
Saut memandang negara-negara lain lebih konsisten mengenai hal ini. Misalnya, memasukkan instansi antikorupsi secara spesifik dalam konstitusi mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)