Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil (kiri). Foto: Susanto/MI
Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil (kiri). Foto: Susanto/MI

Badan Antikorupsi Masuk Konstitusi Mencegah Tumpang Tindih

Whisnu Mardiansyah • 10 Desember 2019 16:02
Jakarta: Usulan badan antikorupsi masuk konstitusi mendapat sambutan baik. Hal ini semakin melegitimasi keberadaan lembaga antikorupsi.
 
"Ada tiga lembaga yang menangani korupsi, polisi, jaksa, dan KPK, ini berpotensi tumpang tindih. Karena itu dalam konstitusi bisa saja ada satu lembaga yang menangani korupsi," kata anggota Komisi III DPR Nasir Djamil kepada Medcom.id di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 Desember 2019.
 
Menurut dia, masuknya badan antikorupsi ke konstitusi membuat penanganan korupsi tidak lagi tersebar di tiga lembaga. Ada penyatuan kewenangan penanganan korupsi dalam satu lembaga yang dilindungi konstitusi.

"Di antara tiga ini bisa saja digabung, artinya yang diambil adalah soal korupsinya. Misalnya KPK menangani korupsi, jaksa menangani korupsi, tinggal nanti apakah akan ditempatkan di mana," terang Nasir.
 
Nama dari lembaga tersebut tidak harus Komisi Pemberantasan Korupsi. Bila perlu, ada penamaan baru yang menaungi KPK, kepolisian, dan kejaksaan.
 
"Badan antikorupsi yang kemudian mengambil kewenangan-kewenangan dari tiga institusi tadi. Namanya tentu tidak KPK lagi. Bisa jadi namanya lembaga antikorupsi atau badan antikorupsi dan sebagainya," pungkasnya.
 
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya mengusulkan amendemen UUD 1945 juga membahas soal badan pemberantasan korupsi. Langkah tersebut agar Indonesia konsisten memberantas korupsi.
 
"Badan-badan antikorupsi harus masuk konstitusi di negara kita. Tidak hanya bicara periode satu dan periode dua (masa jabatan presiden)," ujar Saut dalam diskusi Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Hentikan Diskon Hukuman Koruptor' di Upnormal Coffee and Roasters, Jalan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Desember 2019
 
Pemerintah perlu lebih konsisten menegakkan pemberantasan korupsi. Sebab, Indonesia banyak meratifikasi deklarasi-deklarasi antikorupsi bertaraf internasional.
 
Menurut dia, negara-negara lain konsisten dalam memberantas korupsi. Sebanyak 81 negara sudah memasukkan instansi antikorupsi secara spesifik dalam konstitusinya.
 
Saut meyakini kebijakan itu akan membuat pemberantasan korupsi lebih maksimal. Karena anggaran dari APBN juga lebih menyesuaikan dengan upaya pemberantasan korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan