Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya

KPK Usulkan Badan Antikorupsi Masuk Amendemen

Kautsar Widya Prabowo • 08 Desember 2019 13:39
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mengusulkan amendemen Undang-Undang Dasar 1945 terkait badan pemberantasan korupsi. Langkah tersebut agar Indonesia dapat konsisten dalam memberantas korupsi.
 
"Badan-badan antikorupsi harus masuk konstitusi di negara kita. Tidak hanya bicara peroide satu dan periode dua (masa jabatan presiden)," ujar Saut dalam diskusi Crosscheck by Medcom.id di Upnormal Coffee and Roasters, Jalan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Desember 2019.
 
Menurut dia, pemerintah perlu lebih konsisten menegakkan pemberantasan korupsi. Sebab banyak deklarasi-deklarasi antikroupsi bertaraf internasional yang sudah diratifikasi Indonesia. 

Negara-negara lain dipandang Saut lebih konsisten mengenai hal ini. Misalnya 81 negara selain Indonesia yang telah memasukkan instansi antikorupsi secara spesifik dalam konstitusi mereka.
 
Dengan kebijakan itu, Saut menjelaskan pemberantasan korupsi akan lebih maksimal. Karena anggaran dari APBN juga lebih menyesuaikan dengan upaya pemberantasan korupsi.
 
Saut mencibir anggaran KPK yang hanya dipatok Rp1 triliun. Menurut dia, jumlah tersebut tak sebanding dengan program pencegahan dan penangan korupsi di Indonesia.
 
"Bagaiman bisa memberantas korupsi dengan uang segitu, dari Papua dan seterusnya. Menjaga APBN Rp2.500 triliun, kita jaga Rp1 triliun, gak make sense," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan