Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Klaim Cetak Sejarah Proses Hukum 3 Kepala Daerah di Papua Sekaligus

Candra Yuri Nuralam • 12 Februari 2023 08:41
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim telah mencetak sejarah setelah memproses hukum tiga kepala daerah di Papua. Mereka yakni Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
 
"Dalam sejarah KPK, baru kali ini kemudian KPK menetapkan tiga kepala daerah sekaligus di wilayah Papua," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri berdasarkan keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Minggu, 12 Februari 2023.
 
Ali menjelaskan KPK memang pernah menetapkan beberapa pejabat tinggi di Papua jika menelusuri catatan yang lebih lama. Namun, baru kali ini ada tiga kepala daerah diproses hukum dalam waktu berdekatan.

Karenanya, koordinasi dengan seluruh penegak hukum di Papua sangat dibutuhkan saat ini. Salah satu hal yang butuh bantuan instansi lain yakni keamanan di Bumi Cenderawasih.
 
"Tentu koordinasi dengan pengamanan, dengan aparat setempat terkait dengan informasi perkembangan di sana terus kami lakukan," ucap Ali.
 
Eltinus dan Lukas saat ini masih menjalani proses hukumnya. Sementara itu, Ricky menjadi buronan KPK. Teranyar, keberadaannya terdeteksi di Papua Nugini.

Baca: KPK Beberkan Alasan Hakim Agung Diadili di Bandung


Lukas terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya dalam beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019-2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.
 
KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
 
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
 
Ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama, peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Baca: KPK Kantongi Banyak Informasi Keterkaitan Tukang Cukur di Kasus Lukas Enembe


Kedua, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Ketiga, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
 
Lukas Enembe diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.
 
Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan