Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan persidangan Hakim Agung Sudrajad Dimyati digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Padahal Kantor Mahkamah Agung (MA) ada di Jakarta.
"Kalau kita bicara riwayat hukum itu ada kompetensi, kompetensi relatif, kompetensi absolut, ataupun wewenang pengadilan di wilayah hukumnya untuk memeriksa sejauh perkara," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri berdasarkan keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Minggu, 12 Februari 2023.
Ali menjelaskan lokasi transaksi tindakan koruptif yang diduga dilakukan Sudrajad menentukan pengadilan yang dipilih. Dalam kasusnya, penerimaan uang haram terjadi di Bekasi, Jawa Barat.
"Secara hukum wilayah pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini ada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang itu merupakan di bawah pengadilan tinggi Jawa Barat," ucap Ali.
KPK merampungkan berkas kasus dugaan suap penanganan perkara di MA dengan tersangka Sudrajad Dimyati. Dokumennya diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
"Jaksa KPK Gina Saraswati telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Sudrajat Dimyati dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Februari 2023.
Selain Sudrajad, KPK melimpahkan berkas Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu, tiga ASN pada Kepaniteraan MA Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, Muhajir Habibie serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma, dan Heryanto Tanaka. Dakwaan mereka juga dikirimkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) membeberkan alasan persidangan
Hakim Agung Sudrajad Dimyati digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (
Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Padahal Kantor Mahkamah Agung (MA) ada di Jakarta.
"Kalau kita bicara riwayat hukum itu ada kompetensi, kompetensi relatif, kompetensi absolut, ataupun wewenang pengadilan di wilayah hukumnya untuk memeriksa sejauh perkara," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri berdasarkan keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Minggu, 12 Februari 2023.
Ali menjelaskan lokasi transaksi tindakan koruptif yang diduga dilakukan Sudrajad menentukan pengadilan yang dipilih. Dalam kasusnya, penerimaan uang haram terjadi di Bekasi, Jawa Barat.
"Secara hukum wilayah pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini ada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang itu merupakan di bawah pengadilan tinggi Jawa Barat," ucap Ali.
KPK merampungkan berkas kasus dugaan suap penanganan perkara di MA dengan tersangka Sudrajad Dimyati. Dokumennya diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
"Jaksa KPK Gina Saraswati telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Sudrajat Dimyati dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Februari 2023.
Selain Sudrajad, KPK melimpahkan berkas Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu, tiga ASN pada Kepaniteraan MA Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, Muhajir Habibie serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma, dan Heryanto Tanaka. Dakwaan mereka juga dikirimkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)