Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meyakini perubahan pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak memengaruhi independensi jajarannya. Perubahan ini menjadi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK
Hal ini disampaikan dalam uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Alexander Marwata yang mengalami masa sebelum dan sesudah revisi UU, menilai KPK dapat menjalankan kegiatan, terutama penindakan, secara independen.
"Sebelum mau pun sekarang ini, kami belum pernah mendapatkan intervensi baik dari eksekutif mau pun dari legislatif dan itu juga yang selalu kami dorong teman-teman penyidik penindakan agar mereka bekerja secara profesional," ujar Alexander Marwata di Jakarta, Rabu, 23 September 2020.
Menurut dia, sebelum mengkhawatirkan independensi pegawai, sebaiknya menilik ancaman terhadap independensi pimpinan KPK terlebih dulu. Selama ini, kata dia, pimpinan KPK tidak dapat diberhentikan kecuali melanggar hukum, mengundurkan diri, atau berhalangan tetap.
Dalam penanganan kasus, ia menuturkan gelar perkara untuk menentukan kasus naik penyidikan selalu dihadiri setidaknya 15 orang. Mereka terdiri atas pimpinan KPK, penyelidik, penyidik, serta penuntut umum.
"Rasanya tidak mungkin dan hampir mustahil ketika penyelidik, penyidik, penuntut umum itu bisa menunjukkan kecukupan alat bukti kemudian pimpinan mengatakan itu jangan dilanjutkan atau dihentikan. Itu pasti akan ramai," tutur dia.
Tentang kekhawatiran pegawai dapat dimutasi apabila menangani kasus tertentu, Alexander Marwata mengatakan KPK hanya berada di Ibu Kota. Lembaga Antirasuah tidak memiliki kantor di daerah sehingga mutasi pegawai tidak dimungkinkan.
Untuk memindahkan pegawai ke lembaga lain, hal itu bukan perkara mudah. Pasalnya, proses ini memerlukan persetujuan KPK serta lembaga lain yang akan menerima pegawai dari KPK. Untuk itu, ia menegaskan independensi pegawai tidak berhubungan dengan status sebagai ASN.
Baca: Ketua Wadah Pegawai KPK Diberi Sanksi SP1
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan independensi KPK dipandang dari otonomi dalam mengatur dan membuat regulasi, melakukan penegakan hukum, serta menjalankan operasional kelembagaan. KPK dianggap tak punya masalah dalam menjalankan fungsi ini.
"Sejauh ini, sekali lagi, regulasi, lantas otonom dalam operasional pro justitia kami masih independen. Juga tentang otonomi dalam pengelolaan sumber daya manusia," tutur Nurul Ghufron.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Alexander Marwata meyakini perubahan pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak memengaruhi independensi jajarannya. Perubahan ini menjadi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK
Hal ini disampaikan dalam uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Alexander Marwata yang mengalami masa sebelum dan sesudah revisi UU, menilai KPK dapat menjalankan kegiatan, terutama penindakan, secara independen.
"Sebelum mau pun sekarang ini, kami belum pernah mendapatkan intervensi baik dari eksekutif mau pun dari legislatif dan itu juga yang selalu kami dorong teman-teman penyidik penindakan agar mereka bekerja secara profesional," ujar Alexander Marwata di Jakarta, Rabu, 23 September 2020.
Menurut dia, sebelum mengkhawatirkan independensi pegawai, sebaiknya menilik ancaman terhadap independensi pimpinan KPK terlebih dulu. Selama ini, kata dia, pimpinan KPK tidak dapat diberhentikan kecuali melanggar hukum, mengundurkan diri, atau berhalangan tetap.
Dalam penanganan kasus, ia menuturkan gelar perkara untuk menentukan kasus naik penyidikan selalu dihadiri setidaknya 15 orang. Mereka terdiri atas pimpinan KPK, penyelidik, penyidik, serta penuntut umum.
"Rasanya tidak mungkin dan hampir mustahil ketika penyelidik, penyidik, penuntut umum itu bisa menunjukkan kecukupan alat bukti kemudian pimpinan mengatakan itu jangan dilanjutkan atau dihentikan. Itu pasti akan ramai," tutur dia.