Jakarta: Politikus Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf membantah menerima uang dari keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, terkait proyek KTP berbasis elektronik (KTP-el). Nurhayati menyebut Irvanto sengaja mencatut namanya.
Nurhayati mengatakan keterangan Irvanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta fitnah belaka. Ia merasa tidak pernah melakukan apa yang diucapkan Irvanto.
"Irvanto yang juga ponakan Setya Novanto harus saya nyatakan sedang memfitnah dengan kejam dan sadis di bulan Ramadan ini," kata Nurhayati lewat keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, 22 Mei 2018.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu menjelaskan, saat proyek KTP-el berlangsung pada 2010-2011, ia berada di Komisi I DPR. Nurhayati juga mengaku tak mengenal Novanto yang disebut-sebut sebagai kunci anggaran proyek KTP-el di DPR.
Apalagi, kata dia, mengenal Irvanto. Ia pun mempertanyakan keterangan Irvanto yang dinilai mencatut namanya.
"Lantas kenapa dia menuduh saya secara serampangan? Saya tidak terkait sama sekali dengan kasus KTP-el. Tolong saya jangan difitnah, jangan dirusak kekhusyukan saya beribadah di bulan suci ini," tegas dia.
(Baca juga: Keponakan Novanto Serahkan USD1 Juta buat Mekeng dan Nari)
Nurhayati menghormati jalannya proses persidangan, termasuk hak-hak semua orang di persidangan. Namun begitu, dia meminta agar pihak-pihak itu tidak menebar fitnah.
"Tapi janganlah karena keterangan di persidangan dilindungi, sehingga jadi bebas memfitnah. Nyatakan kebenaran, jangan menebar fitnah. Saya khawatir Irvanto sedang berhalusinasi atau bahkan diperalat untuk memfitnah dan menyerang saya secara pribadi dan Demokrat secara partai tempat saya bernaung," tandas dia.
Dalam persidangan kasus KTP-el pada Senin, 21 Mei 2018, Irvanto menyebut dirinya dijadikan kurir untuk mengantarkan uang ke pihak-pihak di DPR. Dua anggota DPR Fraksi Demokrat, M Jafar Hafsah dan Nurhayati Ali Assegaf, turut disebut Irvanto. Masing-masing keduanya menerima uang USD100.000.
"Terus saya serahkan kepada Jafar USD100.000, ke Ibu Nur Assegaf USD100.000," beber Irvanto.
Menurut Irvanto, ia juga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR lainnya. Namun, ia mengaku tidak mengingatnya secara rinci.
"Saya lupa beberapa yang lain, tapi saya ada catatannya, saya sudah ajukan justice collaborator," pungkas dia.
(Baca juga: Irvanto Mengaku Serahkan SGD1,5 Juta ke Agun Gunandjar)
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/zNAwYVwk" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Politikus Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf membantah menerima uang dari keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, terkait proyek KTP berbasis elektronik (KTP-el). Nurhayati menyebut Irvanto sengaja mencatut namanya.
Nurhayati mengatakan keterangan Irvanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta fitnah belaka. Ia merasa tidak pernah melakukan apa yang diucapkan Irvanto.
"Irvanto yang juga ponakan Setya Novanto harus saya nyatakan sedang memfitnah dengan kejam dan sadis di bulan Ramadan ini," kata Nurhayati lewat keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, 22 Mei 2018.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu menjelaskan, saat proyek KTP-el berlangsung pada 2010-2011, ia berada di Komisi I DPR. Nurhayati juga mengaku tak mengenal Novanto yang disebut-sebut sebagai kunci anggaran proyek KTP-el di DPR.
Apalagi, kata dia, mengenal Irvanto. Ia pun mempertanyakan keterangan Irvanto yang dinilai mencatut namanya.
"Lantas kenapa dia menuduh saya secara serampangan? Saya tidak terkait sama sekali dengan kasus KTP-el. Tolong saya jangan difitnah, jangan dirusak kekhusyukan saya beribadah di bulan suci ini," tegas dia.
(Baca juga:
Keponakan Novanto Serahkan USD1 Juta buat Mekeng dan Nari)
Nurhayati menghormati jalannya proses persidangan, termasuk hak-hak semua orang di persidangan. Namun begitu, dia meminta agar pihak-pihak itu tidak menebar fitnah.
"Tapi janganlah karena keterangan di persidangan dilindungi, sehingga jadi bebas memfitnah. Nyatakan kebenaran, jangan menebar fitnah. Saya khawatir Irvanto sedang berhalusinasi atau bahkan diperalat untuk memfitnah dan menyerang saya secara pribadi dan Demokrat secara partai tempat saya bernaung," tandas dia.
Dalam persidangan kasus KTP-el pada Senin, 21 Mei 2018, Irvanto menyebut dirinya dijadikan kurir untuk mengantarkan uang ke pihak-pihak di DPR. Dua anggota DPR Fraksi Demokrat, M Jafar Hafsah dan Nurhayati Ali Assegaf, turut disebut Irvanto. Masing-masing keduanya menerima uang USD100.000.
"Terus saya serahkan kepada Jafar USD100.000, ke Ibu Nur Assegaf USD100.000," beber Irvanto.
Menurut Irvanto, ia juga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR lainnya. Namun, ia mengaku tidak mengingatnya secara rinci.
"Saya lupa beberapa yang lain, tapi saya ada catatannya, saya sudah ajukan justice collaborator," pungkas dia.
(Baca juga:
Irvanto Mengaku Serahkan SGD1,5 Juta ke Agun Gunandjar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)