Jakarta: Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dipasikan mematuhi proses hukum dan tidak akan melarikan diri. Hal itu ditegaskan oleh kuasa hukum SYL, Febri Diansyah.
"Saya pastikan Pak Syahrul Yasin Limpo tidak akan melarikan diri. Karena justru telah Makassar dini hari beliau sudah sampai di Jakarta seperti beliau sampaikan, "ini adalah bentuk komitmen dan sikap koperatif" jadi indikasi melarikan dirinya kemana?" kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Oktober 2023.
Febri juga menegaskan kliennya tidak akan menghilangkan bukti. Pernyataan KPK dipertanyakan.
"Kalau soal barang bukti KPK sudah mendapatkan banyak sekali sebagai penggeledahan," ujar Febri.
Sebelumnya, KPK membeberkan alasan menjemput paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Penyidik takut dia menghilangkan barang bukti.
"Adanya kekhawatiran menghilangkan bukti bukti yaitu yang kemudian menjadi dasar, tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Oktober 2023.
Ali meyakini pihaknya melakukan upaya paksa itu sesuai dengan aturan berlaku. Syahrul juga dikhawatirkan melarikan diri.
"Maka tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana mislanya, kekhawatiran melarikan diri," ucap Ali.
Jakarta: Mantan Menteri Pertanian (Mentan)
Syahrul Yasin Limpo (SYL) dipasikan mematuhi proses hukum dan tidak akan melarikan diri. Hal itu ditegaskan oleh kuasa hukum SYL, Febri Diansyah.
"Saya pastikan Pak Syahrul Yasin Limpo tidak akan melarikan diri. Karena justru telah Makassar dini hari beliau sudah sampai di Jakarta seperti beliau sampaikan, "ini adalah bentuk komitmen dan sikap koperatif" jadi indikasi melarikan dirinya kemana?" kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Oktober 2023.
Febri juga menegaskan kliennya tidak akan menghilangkan bukti. Pernyataan
KPK dipertanyakan.
"Kalau soal barang bukti KPK sudah mendapatkan banyak sekali sebagai penggeledahan," ujar Febri.
Sebelumnya, KPK membeberkan alasan menjemput paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Penyidik takut dia menghilangkan barang bukti.
"Adanya kekhawatiran menghilangkan bukti bukti yaitu yang kemudian menjadi dasar, tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Oktober 2023.
Ali meyakini pihaknya melakukan upaya paksa itu sesuai dengan aturan berlaku. Syahrul juga dikhawatirkan melarikan diri.
"Maka tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana mislanya, kekhawatiran melarikan diri," ucap Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)