Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan menjemput paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satunya, penyidik khawatir Syahrul Yasin Limpo menghilangkan barang bukti.
"Adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti yaitu yang kemudian menjadi dasar, tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Oktober 2023.
Ali mengeklaim upaya paksa terhadap SYL sesuai dengan aturan berlaku. Ali mengatakan pertimbangan lainnya yakni SYL dikhawatirkan melarikan diri.
"Maka tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya, kekhawatiran melarikan diri," ucap Ali.
Pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah mempertanyakan alasan KPK menjemput paksa kliennya hari ini. Padahal, dia dijadwalkan diperiksa besok.
"Pak Syahrul justru sudah menerima surat panggilan tadi untuk jadwal pemeriksaan besok Jumat. Ia bilang akan koperatif dan mengkonfirmasi akan datang di pemeriksaan besok," kata Febri melalui keterangan tertulis, Kamis, 12 Oktober 2023.
Febri mengatakan kliennya sudah menyatakan akan hadir. Saat ini, Syahrul tengah diperiksa penyidik.
"Kami tim hukum juga sudah koordinasi dengan bagian penyidikan terkait konfirmasi kehadiran tersebut. Dan jadwal pemeriksaanya seharusnya besok jumat," ujar Febri.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan menjemput paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan)
Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satunya, penyidik khawatir Syahrul Yasin Limpo menghilangkan barang bukti.
"Adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti yaitu yang kemudian menjadi dasar, tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Oktober 2023.
Ali mengeklaim upaya paksa terhadap
SYL sesuai dengan aturan berlaku. Ali mengatakan pertimbangan lainnya yakni SYL dikhawatirkan melarikan diri.
"Maka tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya, kekhawatiran melarikan diri," ucap Ali.
Pengacara mantan Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah mempertanyakan alasan KPK menjemput paksa kliennya hari ini. Padahal, dia dijadwalkan diperiksa besok.
"Pak Syahrul justru sudah menerima surat panggilan tadi untuk jadwal pemeriksaan besok Jumat. Ia bilang akan koperatif dan mengkonfirmasi akan datang di pemeriksaan besok," kata Febri melalui keterangan tertulis, Kamis, 12 Oktober 2023.
Febri mengatakan kliennya sudah menyatakan akan hadir. Saat ini, Syahrul tengah diperiksa penyidik.
"Kami tim hukum juga sudah koordinasi dengan bagian penyidikan terkait konfirmasi kehadiran tersebut. Dan jadwal pemeriksaanya seharusnya besok jumat," ujar Febri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)