Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menjemput paksa Syahrul Yasin Limpo meski sudah ada jadwal pemeriksaan pada Jumat, 12 Oktober 2023. Lembaga antirasuah berdalih penjemputan paksa rangkaian pemeriksaan pada Rabu, 11 Oktober 2023.
"Ini masih dalam rangkaian yang kemarin tentunya bahwa kami mendapatkan informasi yang bersangkutan kan sudah di Jakarta," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Oktober 2023.
KPK mengeklaim Syahrul harusnya menyambangi Gedung Merah Putih saat tiba di Jakarta pada Kamis dini hari. Tak juha hadir sampai sore, KPK memutuskan menjemput paksa eks Gubernur Sulawesi Selatan itu.
Sebelumnya, Syahrul dijadwalkan diperiksa terkait dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Rabu, 11 Oktober 2023. Jadwal pemeriksaan berbarengan dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Hanya Kasdi yang memenuhi jadwal pemeriksaan KPK. Kemudian, Kasdi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan.
Sedangkan Syahrul meminta izin penjadwalan ulang pemeriksaan. Sebab, dia harus ke Makassar melihat ibunya yang sakit.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menjemput paksa Syahrul Yasin Limpo meski sudah ada jadwal pemeriksaan pada Jumat, 12 Oktober 2023. Lembaga antirasuah berdalih penjemputan paksa rangkaian pemeriksaan pada Rabu, 11 Oktober 2023.
"Ini masih dalam rangkaian yang kemarin tentunya bahwa kami mendapatkan informasi yang bersangkutan kan sudah di Jakarta," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Oktober 2023.
KPK mengeklaim
Syahrul harusnya menyambangi Gedung Merah Putih saat tiba di Jakarta pada Kamis dini hari. Tak juha hadir sampai sore, KPK memutuskan menjemput paksa eks Gubernur Sulawesi Selatan itu.
Sebelumnya, Syahrul dijadwalkan diperiksa terkait dugaan
kasus korupsi di Kementerian Pertanian (
Kementan) pada Rabu, 11 Oktober 2023. Jadwal pemeriksaan berbarengan dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Hanya Kasdi yang memenuhi jadwal pemeriksaan KPK. Kemudian, Kasdi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan.
Sedangkan Syahrul meminta izin penjadwalan ulang pemeriksaan. Sebab, dia harus ke Makassar melihat ibunya yang sakit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)