KPK menjemput paksa SYL di kediamannya di kawasan Barito, Jakarta Selatan. SYL lalu tiba di gedung KPK pukul 19.17 WIB dengan mengenakan kemeja putih, jaket hitam, topi, masker, dan tangan terborgol.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu menaiki salah satu dari tiga mobil rombongan yang masuk ke Gedung KPK. Setelah turun dari mobil, SYL langsung digiring petugas keamanan KPK untuk menaiki tangga Gedung KPK.
Baca juga: Breaking News: KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo |
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan bahwa SYL akan diperiksa pada Jumat, 13 Oktober. Namun, sore ini KPK tetap mendatangi kediaman SYL untuk menjemputnya secara paksa.

Surat penjemputan paksa Syahrul Yasin Limpo. Foto: Medcom.id
Hal tersebut tentunya tidak sejalan dengan Pasal 112 ayat 2 KUHAP yang menerangkan bahwa penjemputan paksa dilakukan pada tersangka maupun saksi yang tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali.
Pasal tersebut berbunyi: “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.”
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Tegaskan Langsung ke Jakarta Jika Ibunda Sudah Sehat |
KPK Dianggap Menyalahgunakan Wewenang
Sementara itu, Eks penyidik KPK, Novel Baswedan, menganggap hal yang dilakukan KPK kepada SYL adalah bentuk penyalahgunaan kewewenangan. "Ya saya lihat di berita, ini menurut saya vulgar. Penyalahgunaan kewenangan yang vulgar," ungkap Novel dalam Breaking News Metro TV, Kamis, 12 Oktober 2023.
Novel lantas menuturkan pengalamannya saat masih berada di Lembaga Antirasuah itu. Pemanggilan, menurut Novel, dilakkukan oleh struktural KPK.
"Surat pemanggilan yang harusnya hari Jumat, justru Ketua KPK adalah pihak yang diduga terlibat pemerasan terhadap SYL, justru menandatangani penangkapan
ini," jelas dia.
Baca juga: Novel Baswedan Sebut Pemerintah dan DPR Telah Menghancurkan KPK |
SYL Ditetapkan sebagai Tersangka
Pada Rabu, 11 Oktober, KPK telah mengumumkan penetapan SYL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan. Saat itu, SYL tengah berada di Makassar untuk menemani ibunya yang sakit. Pada Kamis, 12 Oktober SYL kembali ke Jakarta untuk menjalani proses hukum."Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka: SYL (Syahrul YasinLimpo), Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian; MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
KPK juga mengumumkan dua tersangka lainnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Penyidik KPK menerapkan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Tanggapi Proses Hukum KPK, Begini Respons Keluarga Syahrul Yasin Limpo |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News