Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Foto: MI/Arya
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Foto: MI/Arya

Bupati Rita Raup Rp12,9 Miliar dari Hasil Korupsi

Juven Martua Sitompul • 28 September 2017 19:36
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dalam dua kasus korupsi. Berkaitan dengan jabatannya dan kasus dugaan suap terkait perizinan lokasi perkebunan sawit inti dan plasma di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara.
 
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, dalam dua kasus itu total uang yang diterima Rita sebanyak Rp12,9 miliar. Rp6,9 miliar didapat dari gratifikasi sedangkan Rp6 miliar diterima dari kasus suap.
 
"HSG (Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hari Susanto Gun) memberikan uang sejumlah Rp6 miliar kepada Bupati Rita," kata Basaria di gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 September 2017.
 
Baca: Bupati Kukar Tersangka, Mendagri Tunggu Perkembangan Kasus
 
Uang itu diketahui untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
 
Sedangkan uang yang berkaitan dengan gratifikasi sebanyak USD775 ribu atau setara Rp6,9 miliar, diterima Rita bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin (KHN). Diduga, uang diberikan ke Ketua DPD Partai Golkar itu berkaitan dengan sejumlah proyek di wilayah kekuasaanya.
 
"Penerimaan gratifikasi tersebut terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama tersangka (Rita Widyasari) menjabat," kata Basaria.
 
Dalam kasus suap, Rita dijerat Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca: Kekayaan Bupati Kukar Capai Seperempat Triliun Rupiah
 
Sedangkan, Hari selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
 
Terakhir, dalam kasus penerimaan hadiah atau gratifikasi Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan