medcom.id, Jakarta: Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut, pihaknya menunggu perkembangan kasus sebelum melakukan langkah lanjutan.
"Saya menunggu pengembangan pemeriksaan dulu dari KPK. Karena bukan OTT, sehingga proses hukum harus diikuti-asas praduga tidak bersalah. Harus dikedepankan," kata Tjahjo melalui pesan singkat, Rabu 27 September 2017.
Berdasarkan aturan, kepala daerah yang terkena operasi tangkap tangan harus diberhentikan. Pada kasus Rita, ia dijadikan tersangka usai penyidik KPK melakukan pengembangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi. Rita diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala daerah selama dua periode untuk menerima hadiah atau gratifikasi.
"Iya (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa 26 September 2017.
(Baca juga: Kekayaan Bupati Kukar Capai Seperempat Triliun Rupiah)
Basaria enggan merinci soal penetapan tersangka Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur tersebut. Informasi yang dihimpun, kasus yang menjerat Rita merupakan pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
Rita pernah dimintai keterangan oleh penyidik pada Senin 16 Juli 2017 silam. Tak hanya Rita, penyidik juga menetapkan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sebagai tersangka.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut, pihaknya menunggu perkembangan kasus sebelum melakukan langkah lanjutan.
"Saya menunggu pengembangan pemeriksaan dulu dari KPK. Karena bukan OTT, sehingga proses hukum harus diikuti-asas praduga tidak bersalah. Harus dikedepankan," kata Tjahjo melalui pesan singkat, Rabu 27 September 2017.
Berdasarkan aturan, kepala daerah yang terkena operasi tangkap tangan harus diberhentikan. Pada kasus Rita, ia dijadikan tersangka usai penyidik KPK melakukan pengembangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi. Rita diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala daerah selama dua periode untuk menerima hadiah atau gratifikasi.
"Iya (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa 26 September 2017.
(Baca juga:
Kekayaan Bupati Kukar Capai Seperempat Triliun Rupiah)
Basaria enggan merinci soal penetapan tersangka Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur tersebut. Informasi yang dihimpun, kasus yang menjerat Rita merupakan pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
Rita pernah dimintai keterangan oleh penyidik pada Senin 16 Juli 2017 silam. Tak hanya Rita, penyidik juga menetapkan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sebagai tersangka.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)