Lambang KPK/MI/Rommy Pujianto
Lambang KPK/MI/Rommy Pujianto

Suami Dian Sastrowardoyo Kembali Dipanggil KPK

Juven Martua Sitompul • 10 April 2018 10:43
Jakarta: Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Maulana Indraguna Sutowo kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
 
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 10 April 2018.
 
Ini merupakan pemanggilan ulang. Sebelumnya, suami artis Dian Sastrowardoyo itu sempat tak menghadiri pemeriksaan.

Baca: Suami Dian Sastro Mangkir dari Panggilan KPK
 
Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan Ketua Tim Pengadaan ATR 72-600 Citilink Widi Wiratmoko dan Senior Manager Head Office Accounting PT Garuda Indonesia Norma Aulia.
 
Penyidik akan memeriksa Emirsyah Satar hari ini. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo, pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd.
 
KPK menetapkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo (SS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
 
Baca: KPK akan Periksa Suami dan Mertua Dian Sastro
 
Emirsyah Satar diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui Soetikno Soedarjo. Suap diberikan Rolls-Royce terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
 
Suap yang diterima Emiryah Satar diduga mencapai €1,2 juta dan US$180 ribu atau setara Rp20 miliar. Emirsyah Satar juga diduga menerima suap berupa barang senilai US$2 juta, yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
 
Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 16 Januari 2017. Hingga kini keduanya belum ditahan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan