Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah. Foto: MI/Susanto.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah. Foto: MI/Susanto.

Suami Dian Sastro Mangkir dari Panggilan KPK

Juven Martua Sitompul • 27 Maret 2018 17:55
Jakarta: Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Maulana Indraguna Sutowo, mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maulana sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ESA).
 
"Hingga sore ini penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait alasan ketidakhadiran saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018.
 
Tak hanya suami dari Dian Sastrowardoyo, saksi lain yakni VP Network Management PT Garuda Indonesia Tenten Wardaya juga dinyatakan tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.
 
"Pemeriksaan kedua saksi akan dijadwalkan kembali," ujar Febri.
 
Baca: KPK Dalami Peran Soetikno di PT MRA
 
Sebelum memanggil Indraguna, penyidik lebih dulu memanggil ayahnya Adiguna Soetikno Soedarjo dan Dian Muljadi yang merupakan istri dari tersangka Soetikno Soedarjo. Namun, hanya Dian yang memenuhi panggilan sementara Adiguna kerabat Soetikno Soedarjo mangkir dari pemeriksaan.
 
KPK menetapkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
 
Dalam kasus ini, Emirsyah Satar diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui Soetikno Soedarjo. Suap diberikan Rolls-Royce terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan