Ilustrasi jenazah/Medcom.id
Ilustrasi jenazah/Medcom.id

Forensik Dibutuhkan Mulai Penyelidikan hingga Proses Pidana

Siti Yona Hukmana • 22 Juli 2022 08:44

Agus juga menyebut ahli forensik diperlukan melakukan visum et repertum. Dokter forensik akan mengecek luka bagi korban yang masih hidup atau melakukan autopsi terhadap korban yang telah meninggal. Kegiatan ini membantu penyidik mengungkap ada tidak unsur pidana dari peristiwa tersebut. 
 
Sementara itu, Agus mengatakan autopsi ulang merupakan suatu pembuktian akhir untuk memastikan sebab kematian. Hal tersebut dilakukan berdasarkan masalah hukum terkait. Menurut dia, autopsi ulang dapat dilakukan dengan hasil yang kurang baik.
 
"Idealnya forensik untuk menyelesaikan suatu kasus jika kasus itu jelas seperti pembunuhan yang digorok lehernya, itu langsung bisa kita membuat suatu kesimpulan. Visum itu dibuat berdasarkan sumpah, jadi kami menggunakan hati nurani kita, untuk memberikan hasil yang terbaik sesuai dengan persatuan forensik Indonesia," tutup Agus.

Polri mengusut kasus baku tembak ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang terjadi di rumah dinasnya, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pukul 17.00 WIB pada Jumat, 8 Juli 2022. Keterangan versi Mabes Polri, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditembak hingga tewas oleh Bhayangkara Dua (Bharada) RE, sopir Sambo.
 
Penembakan itu disinyalir karena Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual dan penodongan senjata kepada istri Sambo. Namun, versi keluarga menyatakan Brigadir Yosua meninggal bukan karena senjata api, melainkan pembunuhan berencana. Brigadir Yosua diyakini disiksa dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta.
 
Keluarga meminta polisi melakukan autopsi ulang. Sebab, hasil autopsi awal yang menyebutkan Brigadir Yosua tewas akibat ditembak dinilai tidak dapat dipercaya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan