Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.

KPK Masih Tunggu Itikad Baik Notaris Yurisca Kembalikan Rp10 M

Candra Yuri Nuralam • 21 Februari 2022 11:48
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu itikad baik notaris Yurisca Lady Enggraeni terkait pengembalian uang kasus rasuah pembelian tanah di Munjul, Jakarta Timur. Dia menggunakan Rp10 miliar terkait kasus itu untuk keperluan pribadi.
 
"Sejauh ini masih dikoordinasikan lebih lanjut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 21 Februari 2022.
 
Ali mengatakan pihaknya belum melihat niatan Yurisca untuk kabur. Sehingga, KPK belum berencana memidanakan Yurisca.

"Yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikannya kepada negara melalui KPK," ujar Ali.
 
Baca: Notaris Yurisca Lady Tak Kunjung Kembalikan Uang Kasus Tanah Munjul
 
Pada persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Yurisca mengakui memakai diam-diam uang yang mestinya diserahkan ke terdakwa Anja Runtuwene. Uang itu berkaitan dengan pembatalan pembelian tanah di Munjul.
 
Fulus senilai Rp10 miliar itu merupakan down payment (DP) yang telah diserahkan kepada Kongregasi Suster-suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB) selaku pemilik tanah di Jalan Asri, Munjul, Jakarta Timur. Tanah itu awalnya dibeli PT Adonara Propertindo dan akan digunakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai lahan hunian DP Rp0.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan