Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu itikad baik notaris Yurisca Lady Enggraeni terkait pengembalian uang kasus rasuah pembelian tanah di Munjul, Jakarta Timur. Dia menggunakan Rp10 miliar terkait kasus itu untuk keperluan pribadi.
"Sejauh ini masih dikoordinasikan lebih lanjut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 21 Februari 2022.
Ali mengatakan pihaknya belum melihat niatan Yurisca untuk kabur. Sehingga, KPK belum berencana memidanakan Yurisca.
"Yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikannya kepada negara melalui KPK," ujar Ali.
Baca: Notaris Yurisca Lady Tak Kunjung Kembalikan Uang Kasus Tanah Munjul
Pada persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Yurisca mengakui memakai diam-diam uang yang mestinya diserahkan ke terdakwa Anja Runtuwene. Uang itu berkaitan dengan pembatalan pembelian tanah di Munjul.
Fulus senilai Rp10 miliar itu merupakan down payment (DP) yang telah diserahkan kepada Kongregasi Suster-suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB) selaku pemilik tanah di Jalan Asri, Munjul, Jakarta Timur. Tanah itu awalnya dibeli PT Adonara Propertindo dan akan digunakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai lahan hunian DP Rp0.
Namun, pihak Kongregasi Suster CB membatalkan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dan mengembalikan uang muka tersebut melalui Yurisca. Sementara itu, Yurisca tak melaporkan ke Anja selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo.
Yurisca menggunakan uang itu untuk membayar cicilan kartu kredit hingga membeli sejumlah barang mewah. Dia harus melunasi sisa uang mencapai Rp7,6 miliar.
Uang harus ditransfer ke rekening penampungan KPK. Selain itu, Yurisca harus menyelesaikan kewajibannya itu sebelum tahapan penuntutan kasus tersebut selesai.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK telah memperingatkan terkait ancaman penggelapan uang dalam jabatan. Yurisca diingatkan konsekuensi jika dilaporkan oleh pihak Anja terkait penggunaan uang itu dalam senyap.
"Belum lagi kalau pihak Bu Anja mempermasalahkan saudara penggelapan dalam jabatan. Kami juga bisa (mengusut) di tindak pidana korupsinya. Ini bukan ancaman, tapi ini hanya memberikan pengertian sesama orang hukum," kata salah satu JPU KPK saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Januari 2022.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu itikad baik notaris Yurisca Lady Enggraeni terkait pengembalian uang kasus rasuah
pembelian tanah di Munjul, Jakarta Timur. Dia menggunakan Rp10 miliar terkait kasus itu untuk keperluan pribadi.
"Sejauh ini masih dikoordinasikan lebih lanjut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Senin, 21 Februari 2022.
Ali mengatakan pihaknya belum melihat niatan Yurisca untuk kabur. Sehingga, KPK belum berencana memidanakan Yurisca.
"Yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikannya kepada negara melalui KPK," ujar Ali.
Baca:
Notaris Yurisca Lady Tak Kunjung Kembalikan Uang Kasus Tanah Munjul
Pada persidangan kasus dugaan
korupsi pengadaan tanah di Munjul, Yurisca mengakui memakai diam-diam uang yang mestinya diserahkan ke terdakwa Anja Runtuwene. Uang itu berkaitan dengan pembatalan pembelian tanah di Munjul.
Fulus senilai Rp10 miliar itu merupakan
down payment (DP) yang telah diserahkan kepada Kongregasi Suster-suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB) selaku pemilik tanah di Jalan Asri, Munjul, Jakarta Timur. Tanah itu awalnya dibeli PT Adonara Propertindo dan akan digunakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai lahan hunian DP Rp0.