Personel TNI-Polri mulai menjaga ketat PN Jakut, lokasi sidang PK Ahok/Medcom.id/Ilham Wibowo
Personel TNI-Polri mulai menjaga ketat PN Jakut, lokasi sidang PK Ahok/Medcom.id/Ilham Wibowo

Sidang PK Ahok Dijaga Ketat TNI-Polri

Ilham wibowo • 26 Februari 2018 08:05
Jakarta: Jajaran Polri maupun TNI menjaga ketat sidang perdana pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus terpidana penodaan agama Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama. Aparat kepolisian maupun TNI sudah berjaga di sekitar Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. 
 
Selain mengatur arus lalu lintas, aparat bakal mengantisipasi rencana kehadiran pedemo. Personel mengenakan seragam anti huru hara lengkap dengan tameng. 
 
Sedangkan anggota TNI juga sudah bersiaga. Seluruh aparat bakal disebar baik di dalam maupun di luar ruang sidang. Pengamanan ketat bakal dilaksanakan hingga sidang berakhir.

Baca: Kubu Ahok Yakin Memenangi PK
 
Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno mengatakan pihaknya telah menyiapkan pola pengamanan. Jumlah personel disesuaikan dengan pedemo yang diagendakan hadir.
 
"Pengamanan untuk kegiatan yang membutuhkan perhatian masyarakat, kita sebagai polisi sudah siap pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Yang jelas kita melaksanakan pengamanan sehingga sidang berjalan dengan lancar, kita juga enggak mau mengharapkan kejadian yang enggak kita inginkan," ujar Suyatno di Jakarta, Senin, 26 Februari 2018.
 
Baca: Polda Metro Kawal Sidang PK Ahok
 
Sebelumnya, Ahok melalui kuasa hukumnya Josefina A. Syukur dari Law Firm Fifi Lety Indra & Patrners mengajukan PK kepada MA melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Permohonan disampaikan pada 2 Februari 2018.
 
Putusan yang ajukan ditinjau ulang ialah putusan nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang memvonis Ahok dua tahun penjara. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap dan vonisnya telah dijalani Ahok. 
 
Baca: Kuasa Hukum Ahok tak Takut Tekanan Massa
 
Abdullah menjelaskan pemohon sudah menyampaikan alasan PK kepada Kepaniteraan PN Jakut. Ketua PN Jakut lalu mengeluarkan penetapan penunjukan hakim yang memeriksa permohonan atau alat bukti yang dijadikan dasar PK
 
PN Jakut menyatakan sidang pemeriksaan PK digelar secara terbuka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan