Jakarta: Polda Metro Jaya akan mengawal jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabwo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah personel untuk disiagakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Jadi dari pihak keamanan ya tentunya kita akan mengamankan seandainya nanti ada informasi dari intelijen dan dari informasi-informasi kalau ada kedatangan massa tentunya kita masih mengindentifikasi," ujat Argo saat dikonfirmasi, Minggu 25 Februari 2018.
Baca: Jaksa Senior Disiapkan Hadapi PK Vonis Ahok
Argo menjelaskan, pihaknya akan menyesuaikan personel yang berjaga dengan jumlah massa yang hadir. Menurut Argo, pihaknya akan mengawal jalannya sidang hingga selesi dan menjaga situasi jalannya sidang tetap kondusif.
"Tapi kita sudah siap untuk mengamankan semua kegiatan jalanya sidang, terutama untuk massa yang akan hadir," jelas Argo.
Sebelumnya, Ahok melalui kuasa hukumnya Josefina A Syukur dari Law Firm Fifi Lety Indra & Patrners, mengajukan PK kepada MA melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Permohonan disampaikan pada 2 Februari 2018.
Putusan yang ajukan ditinjau ulang adalah putusan nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang memvonis Ahok dua tahun penjara. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap dan vonisnya telah dijalani Ahok.
Abdullah menjelaskan pemohon sudah menyampaikan alasan PK kepada Kepaniteraan PN Jakut. Ketua PN Jakut lalu mengeluarkan penetapan penunjukan hakim yang memeriksa permohonan atau alat bukti yang dijadikan dasar PK
Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menyatakan sidang pemeriksaan PK digelar secara terbuka.
Baca: Kejaksaan Siap Hadapi Sidang PK Ahok
Jakarta: Polda Metro Jaya akan mengawal jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabwo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah personel untuk disiagakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Jadi dari pihak keamanan ya tentunya kita akan mengamankan seandainya nanti ada informasi dari intelijen dan dari informasi-informasi kalau ada kedatangan massa tentunya kita masih mengindentifikasi," ujat Argo saat dikonfirmasi, Minggu 25 Februari 2018.
Baca:
Jaksa Senior Disiapkan Hadapi PK Vonis Ahok
Argo menjelaskan, pihaknya akan menyesuaikan personel yang berjaga dengan jumlah massa yang hadir. Menurut Argo, pihaknya akan mengawal jalannya sidang hingga selesi dan menjaga situasi jalannya sidang tetap kondusif.
"Tapi kita sudah siap untuk mengamankan semua kegiatan jalanya sidang, terutama untuk massa yang akan hadir," jelas Argo.
Sebelumnya, Ahok melalui kuasa hukumnya Josefina A Syukur dari Law Firm Fifi Lety Indra & Patrners, mengajukan PK kepada MA melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Permohonan disampaikan pada 2 Februari 2018.
Putusan yang ajukan ditinjau ulang adalah putusan nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang memvonis Ahok dua tahun penjara. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap dan vonisnya telah dijalani Ahok.
Abdullah menjelaskan pemohon sudah menyampaikan alasan PK kepada Kepaniteraan PN Jakut. Ketua PN Jakut lalu mengeluarkan penetapan penunjukan hakim yang memeriksa permohonan atau alat bukti yang dijadikan dasar PK
Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menyatakan sidang pemeriksaan PK digelar secara terbuka.
Baca:
Kejaksaan Siap Hadapi Sidang PK Ahok Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)