Ilustrasi Kejaksaan Agung.
Ilustrasi Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Siap Hadapi Sidang PK Ahok

Arga sumantri • 19 Februari 2018 17:15
Jakarta: Kejaksaan Agung siap menghadapi sidang peninjauan kembali (PK) Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rochmat mengatakan, pihaknya bakal mengikuti alur proses hukum yang berlaku. 
 
"Pasti lah (akan menghadapi). Artinya kami menghargai seseorang termasuk terpidana karena memang dia punya hak untuk PK atau grasi," kata Noor Rochmat di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2018.
 
Noor Rochmat mengaku belum menerima surat tembusan panggilan dari Mahkamah Agung (MA) terkait sidang PK Ahok. Namun, Kejagung tetap bakal menyiapkan tim jaksa untuk menghadapi sidang nanti. 

"Kalau kami dapat (surat) langsung kami melakukan surat perintah untuk siapa yang akan mewakili kita untuk sidang," ujar dia. 
 
MA membenarkan mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus penistaan agama yang menjeratnya. Sidang PK dijadwalkan digelar pekan depan.
 
"Hakim telah menetapkan sidang pertama pada Senin, 26 Februari 2018," kata Humas MA Abdullah dalam keterangan pers, Senin, 19 Februari 2018. 
 
Ahok, melalui kuasa hukumnya Josefina A Syukur dari Law Firm Fifi Lety Indra & Patrners, mengajukan PK kepada MA melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Permohonan disampaikan pada 2 Februari 2018.
 
Putusan yang ajukan ditinjau ulang adalah putusan nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang memvonis Ahok dua tahun penjara. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap dan vonisnya telah dijalani Ahok. 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan