Jakarta: Kejaksaan Agung siap menghadapi sidang peninjauan kembali (PK) mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama di Mahkamah Agung (MA). Korps Adhyaksa tetap menunjuk tim jaksa penuntut (JPU) Ahok saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rochmat mengatakan bakal menunjuk kembali jaksa senior Ali Mukartono. Ali merupakan ketua tim JPU kasus penistaan agama yang menjerat Ahok.
"Saya yakin juga akan saya akan tunjuk dia (Ali Mukartono). Tapi saya akan lapor Jaksa Agung (M Prasetyo) dulu," kata Noor Rochmat di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2018.
Baca: Kejaksaan Siap Hadapi Sidang PK Ahok
Ali Mukartono sedianya sudah dipindah tugas ke Palembang. Namun, Noor mengatakan Kejagung bisa memanggil kembali Ali untuk mengawal sidang PK Ahok. Alasannya, Ali dan tim telah mengikuti kasus Ahok sedari awal.
"Karena kita kan ingin yang tahu (kasus) dari awal. Dia kan jaksa yang mengikuti dari awal," ujarnya.
Noor belum bisa menjelaskan banyak terkait langkah lanjutan kejaksaan menghadapi sidang PK Ahok. Saat ini, kejaksaan masih menunggu surat tembusan panggilan sidang.
"Saya akan lapor Jaksa Agung dulu bagaimana perkembangan masalah ini. Kalau ada panggilan, nanti akan kita siapkan sesuai perintah," ujarnya.
Baca: Sidang Peninjauan Kembali Vonis Ahok Pekan Depan
Ahok melalui kuasa hukumnya Josefina A Syukur dari Law Firm Fifi Lety Indra & Partners mengajukan PK kepada MA melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Permohonan disampaikan pada 2 Februari 2018.
Putusan yang ajukan ditinjau ulang adalah putusan nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang memvonis Ahok dua tahun penjara. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap dan vonisnya telah dijalani Ahok.
Humas MA Abdullah membenarkan Ahok telah mengajukan PK atas vonis yang diterimanya. Sidang PK Ahok dijadwalkan Senin, 26 Februari.
Jakarta: Kejaksaan Agung siap menghadapi sidang peninjauan kembali (PK) mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama di Mahkamah Agung (MA). Korps Adhyaksa tetap menunjuk tim jaksa penuntut (JPU) Ahok saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rochmat mengatakan bakal menunjuk kembali jaksa senior Ali Mukartono. Ali merupakan ketua tim JPU kasus penistaan agama yang menjerat Ahok.
"Saya yakin juga akan saya akan tunjuk dia (Ali Mukartono). Tapi saya akan lapor Jaksa Agung (M Prasetyo) dulu," kata Noor Rochmat di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2018.
Baca: Kejaksaan Siap Hadapi Sidang PK Ahok
Ali Mukartono sedianya sudah dipindah tugas ke Palembang. Namun, Noor mengatakan Kejagung bisa memanggil kembali Ali untuk mengawal sidang PK Ahok. Alasannya, Ali dan tim telah mengikuti kasus Ahok sedari awal.
"Karena kita kan ingin yang tahu (kasus) dari awal. Dia kan jaksa yang mengikuti dari awal," ujarnya.
Noor belum bisa menjelaskan banyak terkait langkah lanjutan kejaksaan menghadapi sidang PK Ahok. Saat ini, kejaksaan masih menunggu surat tembusan panggilan sidang.
"Saya akan lapor Jaksa Agung dulu bagaimana perkembangan masalah ini. Kalau ada panggilan, nanti akan kita siapkan sesuai perintah," ujarnya.
Baca: Sidang Peninjauan Kembali Vonis Ahok Pekan Depan
Ahok melalui kuasa hukumnya Josefina A Syukur dari Law Firm Fifi Lety Indra & Partners mengajukan PK kepada MA melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Permohonan disampaikan pada 2 Februari 2018.
Putusan yang ajukan ditinjau ulang adalah putusan nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang memvonis Ahok dua tahun penjara. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap dan vonisnya telah dijalani Ahok.
Humas MA Abdullah membenarkan Ahok telah mengajukan PK atas vonis yang diterimanya. Sidang PK Ahok dijadwalkan Senin, 26 Februari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)