Jakarta: Mahkamah Agung (MA) membenarkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus penistaan agama yang menjeratnya. Sidang PK dijadwalkan digelar pekan depan.
"Hakim telah menetapkan sidang pertama pada Senin, 26 Februari 2018," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah dalam keterangan pers, Senin, 19 Februari 2018.
Ahok, melalui kuasa hukumnya Josefina A Syukur dari Law Firm Fifi Lety Indra & Patrners, mengajukan PK kepada MA melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Permohonan disampaikan pada 2 Februari 2018.
Putusan yang ajukan ditinjau ulang adalah putusan nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang memvonis Ahok dua tahun penjara. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap dan vonisnya telah dijalani Ahok.
Abdullah menjelaskan pemohon sudah menyampaikan alasan PK kepada Kepaniteraan PN Jakut. Ketua PN Jakut lalu mengeluarkan penetapan penunjukan hakim yang memeriksa permohonan atau alat bukti yang dijadikan dasar PK.
Baca: Berkas PK Ahok Belum Masuk MA
Setelah proses itu, sidang digelar. Surat panggilan sidang sudah sampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengingat domisili penasihat hukum Ahok berada di Jalan Bendungan Hilir IV No 15, Jakpus.
"Sidang kedua dilaksanakan seminggu lebih berikutnya agendanya adalah mendengarkan jawaban pihak lawan dalam hal ini adalah jaksa," jelas Abdullah.
Nantinya, kata Abdullah, hakim pemeriksa PK akan membuat berita acara pendapat. Berkas itu kemudian dikirim ke MA bersama dengan berkas perkara secara lengkap.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ObzW2n9k" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) membenarkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus penistaan agama yang menjeratnya. Sidang PK dijadwalkan digelar pekan depan.
"Hakim telah menetapkan sidang pertama pada Senin, 26 Februari 2018," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah dalam keterangan pers, Senin, 19 Februari 2018.
Ahok, melalui kuasa hukumnya Josefina A Syukur dari Law Firm Fifi Lety Indra & Patrners, mengajukan PK kepada MA melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Permohonan disampaikan pada 2 Februari 2018.
Putusan yang ajukan ditinjau ulang adalah putusan nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang memvonis Ahok dua tahun penjara. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap dan vonisnya telah dijalani Ahok.
Abdullah menjelaskan pemohon sudah menyampaikan alasan PK kepada Kepaniteraan PN Jakut. Ketua PN Jakut lalu mengeluarkan penetapan penunjukan hakim yang memeriksa permohonan atau alat bukti yang dijadikan dasar PK.
Baca: Berkas PK Ahok Belum Masuk MA
Setelah proses itu, sidang digelar. Surat panggilan sidang sudah sampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengingat domisili penasihat hukum Ahok berada di Jalan Bendungan Hilir IV No 15, Jakpus.
"Sidang kedua dilaksanakan seminggu lebih berikutnya agendanya adalah mendengarkan jawaban pihak lawan dalam hal ini adalah jaksa," jelas Abdullah.
Nantinya, kata Abdullah, hakim pemeriksa PK akan membuat berita acara pendapat. Berkas itu kemudian dikirim ke MA bersama dengan berkas perkara secara lengkap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)