Jakarta: Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama dikabarkan mengajukan peninjauan kembali atas kasus penistaan agama yang menjeratnya. Namun, hingga kini Mahkamah Agung belum menerima berkas permohonan tersebut.
Humas Mahkamah Agung Abdullah mengatakan, surat Memori PK atas nama Ahok belum sampai ke MA. Surat tersebut masih di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Belum sampe suratnya. Senin mungkin," kata Abdullah kepada Medcom.id, Sabtu, 17 Februari 2018.
Setelah surat Memori PK diajukan ke MA, surat akan didaftarkan ke pranata dan diberikan nomor perkara. Setelah itu, MA akan menyiapkan persidangan dan menunjuk majelis hakim. "Nanti sidangnya di PN Jakarta Utara," katanya.
Abdullah tak bisa memastikan berapa lama proses pengajuan PK hingga ke pengadilan. "Yang pasti enggak bisa cepat. Kita harus mencari hakim dan nanti PN Jakarta Utara akan membuat berita acara, baru diajukan lagi ke MA," jelasnya.
Baca: Ahok Dikabarkan Ajukan Peninjauan Kembali
Foto surat Memori Peninjauan Kembali (PK) milik Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama beredar di aplikasi pesan WhatsApp. Dalam foto itu tertera bahwa Ahok akan mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
PK diajukan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 09 Mei 2017 dengan nomor putusan 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr. Nomor tersebut terkait perkara penodaan agama.
Dalam foto tersebut tertulis bahwa memori PK sudah masuk ke PN Jakarta Utara pada 2 Februari 2018. PK diajukan kantor pengacara Lety Indra & Partner melalui PN Jakarta Utara.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Ahok, I Wayan Sidharta mengaku tak tahu soal beredarnya surat tersebut. Ia mengaku belum ada informasi terkait rencana PK.
"Saya belum tahu. Belum ada informasi masuk. Jadi saya enggak bisa bilang itu benar atau tidak," kata Wayan kepada Medcom.id.
Lagi pula, lanjut di, tim kuasa hukum Ahok belum pernah membahas PK. "Dulu ada memang yang bicara, apa perlu PK atau tidak. Ucapan itu sudah beberapa bulan lalu," ujar dia.
Wayan juga belum berkomunikasi dengan pengacara sekaligus adik Ahok, Fify. "Belum ada kabar," imbuh Wayan.
Jakarta: Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama dikabarkan mengajukan peninjauan kembali atas kasus penistaan agama yang menjeratnya. Namun, hingga kini Mahkamah Agung belum menerima berkas permohonan tersebut.
Humas Mahkamah Agung Abdullah mengatakan, surat Memori PK atas nama Ahok belum sampai ke MA. Surat tersebut masih di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Belum sampe suratnya. Senin mungkin," kata Abdullah kepada
Medcom.id, Sabtu, 17 Februari 2018.
Setelah surat Memori PK diajukan ke MA, surat akan didaftarkan ke pranata dan diberikan nomor perkara. Setelah itu, MA akan menyiapkan persidangan dan menunjuk majelis hakim. "Nanti sidangnya di PN Jakarta Utara," katanya.
Abdullah tak bisa memastikan berapa lama proses pengajuan PK hingga ke pengadilan. "Yang pasti enggak bisa cepat. Kita harus mencari hakim dan nanti PN Jakarta Utara akan membuat berita acara, baru diajukan lagi ke MA," jelasnya.
Baca: Ahok Dikabarkan Ajukan Peninjauan Kembali
Foto surat Memori Peninjauan Kembali (PK) milik Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama beredar di aplikasi pesan WhatsApp. Dalam foto itu tertera bahwa Ahok akan mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
PK diajukan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 09 Mei 2017 dengan nomor putusan 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr. Nomor tersebut terkait perkara penodaan agama.
Dalam foto tersebut tertulis bahwa memori PK sudah masuk ke PN Jakarta Utara pada 2 Februari 2018. PK diajukan kantor pengacara Lety Indra & Partner melalui PN Jakarta Utara.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Ahok, I Wayan Sidharta mengaku tak tahu soal beredarnya surat tersebut. Ia mengaku belum ada informasi terkait rencana PK.
"Saya belum tahu. Belum ada informasi masuk. Jadi saya enggak bisa bilang itu benar atau tidak," kata Wayan kepada
Medcom.id.
Lagi pula, lanjut di, tim kuasa hukum Ahok belum pernah membahas PK. "Dulu ada memang yang bicara, apa perlu PK atau tidak. Ucapan itu sudah beberapa bulan lalu," ujar dia.
Wayan juga belum berkomunikasi dengan pengacara sekaligus adik Ahok, Fify. "Belum ada kabar," imbuh Wayan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)