Jakarta: Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama dikabarkan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus penodaan agama. Informasi itu diketahui dari beredarnya surat memori PK atas nama Ahok.
Dalam gambar surat yang beredar, PK diajukan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara tanggal 09 Mei 2017 dengan nomor 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr, terkait perkara penodaan agama yang membelit Ahok.
Dalam surat, memori PK sudah masuk ke PN Jakarta Utara pada 2 Februari 2018. PK diajukan tim kuasa hukum Ahok yakni kantor pengacara Lety Indra & Partner melalui PN Jakarta Utara.
Foto surat pengajuan peninjauan kembali Basuki Tjahaja Purnama yang beredar. Dok. Istimewa
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Ahok, I Wayan Sidharta tidak membenarkan maupun membantahnya.
"Saya belum tahu. Belum ada informasi masuk. Jadi saya enggak bisa bilang itu benar atau tidak," kata Wayan saat dikonfirmasi, Sabtu 17 Februari 2018.
Wayan mengaku belum mendapat informasi soal rencana pengajuan PK. Namun, ia membenarkan tim kuasa hukum pernah menimbang rencana peninjauan kembali.
"Dulu memang ada yang bicara, apa perlu PK atau tidak. Ucapan itu sudah beberapa bulan lalu," ujar dia.
Wayan belum berkomunikasi dengan pengacara sekaligus adik Ahok, Fify Leti Indra. "Belum ada kabar," kata Wayan.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/Wb7YYaBK" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama dikabarkan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus penodaan agama. Informasi itu diketahui dari beredarnya surat memori PK atas nama Ahok.
Dalam gambar surat yang beredar, PK diajukan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara tanggal 09 Mei 2017 dengan nomor 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr, terkait perkara penodaan agama yang membelit Ahok.
Dalam surat, memori PK sudah masuk ke PN Jakarta Utara pada 2 Februari 2018. PK diajukan tim kuasa hukum Ahok yakni kantor pengacara Lety Indra & Partner melalui PN Jakarta Utara.
Foto surat pengajuan peninjauan kembali Basuki Tjahaja Purnama yang beredar. Dok. Istimewa
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Ahok, I Wayan Sidharta tidak membenarkan maupun membantahnya.
"Saya belum tahu. Belum ada informasi masuk. Jadi saya enggak bisa bilang itu benar atau tidak," kata Wayan saat dikonfirmasi, Sabtu 17 Februari 2018.
Wayan mengaku belum mendapat informasi soal rencana pengajuan PK. Namun, ia membenarkan tim kuasa hukum pernah menimbang rencana peninjauan kembali.
"Dulu memang ada yang bicara, apa perlu PK atau tidak. Ucapan itu sudah beberapa bulan lalu," ujar dia.
Wayan belum berkomunikasi dengan pengacara sekaligus adik Ahok, Fify Leti Indra. "Belum ada kabar," kata Wayan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)