Pengacara Ahok, Josefina/Medcom.id/Haifa Salsabila
Pengacara Ahok, Josefina/Medcom.id/Haifa Salsabila

Kubu Ahok Yakin Memenangi PK

Haifa Salsabila • 21 Februari 2018 12:37
Jakarta: Tim kuasa hukum eks Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama yakin menang dalam sidang peninjauan kembali (PK) kasus penodaan agama, pekan depan. Salah satu pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengatakan punya bukti kuat.
 
"Kalau (bukti) kami tidak kuat, kami pasti tidak akan memasukkan (berkas)," tegas Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Februari 2018.
 
Josefina juga menegaskan pengajuan PK tak tiba-tiba, ketika sempat disinggung, kabar ini muncul mendadak. Padahal, Ahok ditahan sejak Mei 2017.

"Pasti setelah ada pembicaraan di antara kami, (alasan) itulah yang sudah ada di dalam berkas PK itu," terang Josefina.
 
Baca: Alasan Ahok Ajukan Peninjauan Kembali
 
Sayangnya, Josefina enggan menjelaskan rinci alasan pengajuan PK. Semuanya bakal dijelaskan di persidangan.
 
"(Alasan pengajuan PK) pasti karena ada sesuatu. Tapi sesuatunya itu Senin (26 Februari 2018) kita sampaikan," ucap Josefina.
 
Baca: Jaksa Senior Disiapkan Hadapi PK Vonis Ahok
 
Ahok melalui kuasa hukumnya Josefina A Syukur dari Law Firm Fifi Lety Indra & Partners mengajukan PK kepada MA melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Permohonan disampaikan pada 2 Februari 2018.
 
Putusan yang ajukan ditinjau ulang ialah putusan nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang memvonis Ahok dua tahun penjara. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap dan vonisnya telah dijalani Ahok.
 
Humas MA Abdullah membenarkan Ahok telah mengajukan PK atas vonis yang diterimanya. Sidang PK Ahok dijadwalkan Senin, 26 Februari 2018.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan