Jakarta: Korban First Travel menanti keberpihakan negara ihwal pengembalian aset mereka. Negara diminta tak membuat para jemaah seperti jatuh tertimpa tangga.
“Terpenting adalah ada keberpihakan negara pada warganya,” tegas kuasa hukum jemaah First Travel Mustolih Siradj kepada Medcom.id di Jakarta, Kamis, 21 November 2019.
Mustolih menyebut korban First Travel sejatinya berharap tetap diberangkatkan ke Tanah Suci. Tapi jika tak memungkinan, korban ingin uang mereka kembali.
“Masalah dikembalikan berapa jumlahnya itu soal lain. Tapi hakikatnya mereka ingin berangkat (umrah),” ujar Mustolih.
Mahkamah Agung sebagai kekuasaan negara yudikatif diminta turut berpihak pada korban. Mustolih menyebut MA perlu mencari solusi terbaik berlandaskan keadilan.
“Bukan kesannya korban dicari celahnya agar negara mengambil asetnya,” tutur Mustolih.
MA sebelumnya memutuskan seluruh harta dan aset First Travel diserahkan kepada negara, bukan jemaah. Dari ribuan barang bukti, terdapat sejumlah aksesori seperti tas, kaca mata mewah, dan sejumlah kendaraan. Barang-barang mewah tersebut dibeli dari uang jemaah calon umrah yang mendaftar ke First Travel.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah menjelaskan alasan aset First Travel dirampas karena ketidakjelasan jumlah aset yang akan diberikan kepada korban. Sulit membuktikan asal aset First Travel seperti aset yang telah berubah dari uang menjadi benda.
"Persoalannya korban itu siapa? Kan tidak terurai dalam surat dakwaan. Juga tidak pernah dihadirkan di persidangan. Ini jumlahnya 63.310 orang (calon jamaah) yang belum berangkat," kata Abdullah dalam program Prime Talk Metro TV, Senin, 18 November 2019.
Jakarta: Korban First Travel menanti keberpihakan negara ihwal pengembalian
aset mereka. Negara diminta tak membuat para jemaah seperti jatuh tertimpa tangga.
“Terpenting adalah ada keberpihakan negara pada warganya,” tegas kuasa hukum jemaah First Travel Mustolih Siradj kepada
Medcom.id di Jakarta, Kamis, 21 November 2019.
Mustolih menyebut korban First Travel sejatinya berharap tetap diberangkatkan ke Tanah Suci. Tapi jika tak memungkinan, korban ingin uang mereka kembali.
“Masalah dikembalikan berapa jumlahnya itu soal lain. Tapi hakikatnya mereka ingin berangkat (umrah),” ujar Mustolih.
Mahkamah Agung sebagai kekuasaan negara yudikatif diminta turut berpihak pada korban. Mustolih menyebut MA perlu mencari solusi terbaik berlandaskan keadilan.
“Bukan kesannya korban dicari celahnya agar negara mengambil asetnya,” tutur Mustolih.
MA sebelumnya memutuskan seluruh harta dan aset First Travel diserahkan kepada negara, bukan jemaah. Dari ribuan barang bukti, terdapat sejumlah aksesori seperti tas, kaca mata mewah, dan sejumlah kendaraan. Barang-barang mewah tersebut dibeli dari uang jemaah calon umrah yang mendaftar ke First Travel.
Kepala Biro Hukum dan Humas
Mahkamah Agung (MA) Abdullah menjelaskan alasan aset First Travel dirampas karena ketidakjelasan jumlah aset yang akan diberikan kepada korban. Sulit membuktikan asal aset First Travel seperti aset yang telah berubah dari uang menjadi benda.
"Persoalannya korban itu siapa? Kan tidak terurai dalam surat dakwaan. Juga tidak pernah dihadirkan di persidangan. Ini jumlahnya 63.310 orang (calon jamaah) yang belum berangkat," kata Abdullah dalam program
Prime Talk Metro TV, Senin, 18 November 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)