Jakarta: Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo menyebut pemilihan dewan pengawas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diupayakan dipilih dewan. Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur dewan pengawas ditunjuk presiden.
"Kita masih memberikan celah periode mendatang itu kita kembalikan pada mekanisme melalui fit and proper test dari DPR," kata Firman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019.
Firman menuturkan pengesahan revisi UU KPK membuat Lembaga Antirasuah menjadi ranah eksekutif. Dewan pengawas KPK periode 2019-2023 tetap ditunjuk presiden.
Politikus Golkar itu setuju dewan pengawas dipilih presiden. Dia berharap DPR lebih fokus pada tugas kedewanan.
"Yang terkait tiga fungsi pokok, sebagai pembuat undang-undang, fungsi anggaran, dan fungsi kontrol," tutur dia.
Revisi UU KPK Bab V. Pasal 37A mengatur dewan pengawas terdiri dari lima orang. Dewan pengawas akan memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
Kemudian, Pasal 37E mengatur dewan pengawas KPK diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Pasal ini juga mengatur presiden harus membentuk panitia seleksi untuk menjaring nama calon dewan pengawas.
Penjaringan calon dewan pengawas ditenggat 14 hari. Setelah itu, presiden harus menyampaikan hasilnya ke DPR. Namun, sifatnya hanya konsultasi. Artinya, calon dewan pengawas tak perlu mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana mekanisme pemilihan pimpinan KPK.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/1bVyz3aN" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo menyebut pemilihan dewan pengawas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diupayakan dipilih dewan. Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur
dewan pengawas ditunjuk presiden.
"Kita masih memberikan celah periode mendatang itu kita kembalikan pada mekanisme melalui
fit and proper test dari DPR," kata Firman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019.
Firman menuturkan pengesahan revisi UU KPK membuat Lembaga Antirasuah menjadi ranah eksekutif. Dewan pengawas KPK periode 2019-2023 tetap ditunjuk presiden.
Politikus Golkar itu setuju
dewan pengawas dipilih presiden. Dia berharap DPR lebih fokus pada tugas kedewanan.
"Yang terkait tiga fungsi pokok, sebagai pembuat undang-undang, fungsi anggaran, dan fungsi kontrol," tutur dia.
Revisi UU KPK Bab V. Pasal 37A mengatur dewan pengawas terdiri dari lima orang. Dewan pengawas akan memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
Kemudian, Pasal 37E mengatur dewan pengawas KPK diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Pasal ini juga mengatur presiden harus membentuk panitia seleksi untuk menjaring nama calon dewan pengawas.
Penjaringan calon dewan pengawas ditenggat 14 hari. Setelah itu, presiden harus menyampaikan hasilnya ke DPR. Namun, sifatnya hanya konsultasi. Artinya, calon dewan pengawas tak perlu mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana mekanisme pemilihan pimpinan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)