medcom.id, Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya masih menelusuri oknum yang membuat dan menyebarkan katalog Alexis serta memampang sejumlah foto dan identitas model perempuan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, oknum pelaku akan dijerat dengan Undang-undang ITE. Argo juga belum bisa memastikan apakah katalog itu resmi dikeluarkan oleh Alexis atau tidak.
"Nanti kami cek dulu. Apakah katalog itu punya Alexis betul, apakah itu tulisan orang lain. Nanti akan kami selidiki apa benar," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu 8 November 2017.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menjelaskan, pelapor yang berprofesi model mengaku tidak pernah terikat dengan agensi manapun agar identitasnya dimasukkan ke dalam katalog. Menurutnya, katalog tersebut dibuat tanpa seijin pihak pelapor.
"Masih dalam penyelidikan karena kemarin ada pelapor namanya Widuri, karena dia merasa foto-fotonya di media sosial muncul di katalog Alexis. Dengan adanya itu dia tak merasa share dan memberikan ke orang lain. Dia tak terima namanya muncul di sana," ungkap Argo.
Baca juga: Model Laporkan Pencatutan Foto ke Katalog Alexis kepada Polisi
Sebelumnya seorang model bernama Widuri Agesty, melaporkan pencatutan fotonya ke dalam katalog Alexis ke Polda Metro Jaya. Katalog tersebut tersebar melalui media sosial Instagram.
Widuri mengatakan katalog tersebut sudah menyebar luas hingga sampai ke teman dan orang tuanya. Akibatnya, pekerjaannya menjadi terbengkalai.
Baca juga: Pihak Alexis Sebut Katalog yang Mencantumkan Model Adalah Hoaks
Menurut dia, ada oknum yang telah mengunduh foto dari akun Instagram miliknya. Lalu, foto itu dimasukan ke dalam katalog dan disebarkan.
"Foto-foto itu didapat dari majalah dewasa Widuri di cover Popular ya dan dari IG (Instagram) Widuri," ungkap Widuri di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, Rabu 7 November 2017.
Laporan yang dibuat Widuri tertuang dalam nomor LP/5419/XI/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 7 November 2017. Pelaku ini akan dikenakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 a ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang pencemaran nama baik dan penghinaan. Pelaku terancam hukuman di atas lima tahun.
medcom.id, Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya masih menelusuri oknum yang membuat dan menyebarkan katalog Alexis serta memampang sejumlah foto dan identitas model perempuan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, oknum pelaku akan dijerat dengan Undang-undang ITE. Argo juga belum bisa memastikan apakah katalog itu resmi dikeluarkan oleh Alexis atau tidak.
"Nanti kami cek dulu. Apakah katalog itu punya Alexis betul, apakah itu tulisan orang lain. Nanti akan kami selidiki apa benar," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu 8 November 2017.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menjelaskan, pelapor yang berprofesi model mengaku tidak pernah terikat dengan agensi manapun agar identitasnya dimasukkan ke dalam katalog. Menurutnya, katalog tersebut dibuat tanpa seijin pihak pelapor.
"Masih dalam penyelidikan karena kemarin ada pelapor namanya Widuri, karena dia merasa foto-fotonya di media sosial muncul di katalog Alexis. Dengan adanya itu dia tak merasa
share dan memberikan ke orang lain. Dia tak terima namanya muncul di sana," ungkap Argo.
Baca juga: Model Laporkan Pencatutan Foto ke Katalog Alexis kepada Polisi
Sebelumnya seorang model bernama Widuri Agesty, melaporkan pencatutan fotonya ke dalam katalog Alexis ke Polda Metro Jaya. Katalog tersebut tersebar melalui media sosial Instagram.
Widuri mengatakan katalog tersebut sudah menyebar luas hingga sampai ke teman dan orang tuanya. Akibatnya, pekerjaannya menjadi terbengkalai.
Baca juga: Pihak Alexis Sebut Katalog yang Mencantumkan Model Adalah Hoaks
Menurut dia, ada oknum yang telah mengunduh foto dari akun
Instagram miliknya. Lalu, foto itu dimasukan ke dalam katalog dan disebarkan.
"Foto-foto itu didapat dari majalah dewasa Widuri di cover Popular ya dan dari
IG (Instagram) Widuri," ungkap Widuri di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, Rabu 7 November 2017.
Laporan yang dibuat Widuri tertuang dalam nomor LP/5419/XI/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 7 November 2017. Pelaku ini akan dikenakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 a ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang pencemaran nama baik dan penghinaan. Pelaku terancam hukuman di atas lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIT)