Widuri Agesty (kanan) melaporkan pencatutan fotonya ke dalam katalog Alexis ke Polda Metro Jaya. Foto: MTVN/Deny Irwanto.
Widuri Agesty (kanan) melaporkan pencatutan fotonya ke dalam katalog Alexis ke Polda Metro Jaya. Foto: MTVN/Deny Irwanto.

Model Laporkan Pencatutan Foto ke Katalog Alexis kepada Polisi

Deny Irwanto • 07 November 2017 17:29
medcom.id, Jakarta: Widuri Agesty, model, melaporkan pencatutan fotonya ke dalam katalog Alexis ke Polda Metro Jaya. Daftar memampang sejumlah foto perempuan itu tersebar melalui media sosial Instagram.
 
"Jadi kedatangan kami hari ini saya sebagai kuasa hukum Widuri melaporkan sebuah akun yang menyebar luaskan katalog Alexis yang seakan pekerja Alexis," kata Krisna Murti, pengacara Widuri, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa, 7 November 2017.
 
Krisna menjelaskan, ada akun lain yang mencantumkan beberapa foto Widuri. Namun, hal ini masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian.

Sementara itu, Widuri mengatakan jika katalog tersebut sudah menyebar luas hingga sampai ke teman dan orang tuanya. Akibat munculnya katalog itu, pekerjaannya menjadi terbengkalai.
 
Menurut dia, ada oknum yang telah mengunduh foto dari akun Instagram miliknya. Lalu, foto itu dimasukan ke dalam katalog dan disebarkan.
 
"Foto-foto itu didapat dari majalah dewasa Widuri di kover Popular ya dan dari IG (Instagram) Widuri," ungkap Widuri.
 
Laporan yang dibuat Widuri tertuang dalam nomor LP/5419/XI/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 7 November 2017. Pelaku ini akan dikenakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 a ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang pencemaran nama baik dan penghinaan. Pelaku terancam hukuman di atas lima tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan