Penyidik KPK menunjukkan uang sitaan kasus suap Bupati Jombang/Medcom.id/Damar Iradat
Penyidik KPK menunjukkan uang sitaan kasus suap Bupati Jombang/Medcom.id/Damar Iradat

Kronologis Penangkapan Bupati Jombang

Damar Iradat • 04 Februari 2018 16:37
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyowati sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap KPK pada Sabtu, 3 Februari 2018.
 
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief mengatakan penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat terkait adanya kutipan-kutipan terkait dana kapitasi dan pungli perizinan yang diadministrasikan bendahara Paguyuban Puskesmas se-Jombang. Pada Sabtu, 3 Februari 2018, tim KPK menindaklanjuti laporan tersebut.
 
"Pukul 09.00 WIB, tim pertama bergerak menuju Puskesmas Perak Jombang dan menangkap Kepala Puskesmas Perak yang juga menjabat sebagai bendahara Paguyuban Puskesmas se-Jombang, Oisatin," kata Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu, 4 Februari 2018.

Baca: Bupati Jombang Jadi Tersangka Kasus Suap
 
Setelah menangkap Oisatin, tim KPK mendapatkan catatan pengadministrasian dana/uang kutipan dan buku rekening bank atas nama yang bersangkutan. Setelah itu, tim kedua bergerak ke sebuah apartemen di Surabaya untuk menangkap Inna beserta keluarganya.
 
Dari penangkapan Inna, tim kembali menemukan catatan dan buku rekening bank atas nama Inna Selistyowati. Rekening itu diduga kuat menjadi tempat penampungan uang kutipan.
 
Dari Puskesmas Perak, tim KPK bergerak menuju kediaman Kepala Paguyuban Puskesmas se-Jombang Didi Riyadi di Jombang sekitar pukul 10.30 WIB. Sekitar pukul 17.00 WIB, tim lainnya juga bergerak ke Stasiun Solo Balapan untuk menangkap Nyono di sebuah restoran cepat saji.
 
"Nyono saat itu sedang menunggu keberangkatan kereta ke Jombang bersama ajudannya," tegas Laode.
 
Saat menangkap Nyono, tim KPK menemukan bukti uang tunai Rp25.550.000 serta USD9.500. Uang itu diduga sisa pemberian Inna kepada Nyono.
 
"Nyono bersama ajudannya, M, kemudian dibawa ke Jakarta dan tiba di Gedung KPK Sabtu kemarin pukul 21.15 WIB. Sementara itu, Inna dan salah satu anggota keluarganya berinisial S diterbangkan ke Jakarta pada Minggu, dan tiba di gedung KPK sekitar pukul 07.00 WIB," beber dia.
 
Baca: Kasus Bupati Jombang Jadi Perhatian Bawaslu RI
 
KPK menetapkan Nyono dan Inna sebagai tersangka suap. Nyono diduga kuat menerima uang suap Rp434 juta dari Inna.
 
Suap tersebut diduga kuat agar Inna ditetapkan sebagai kepala dinas definitif. Sedangkan uang suap yang diterima Nyono diduga bakal digunakan untuk kepentingan maju kembali pada Pilkada Jombang 2018.
 
Inna diduga mengumpulkan uang itu dari kutipan jasa pelayanan kesehatan/dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang. Pembagian uang itu antara lain: 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk Inna, dan 5 persen untuk Nyono.
 
Baca: Golkar Pertimbangkan Bantuan Hukum untuk Bupati Jombang
 
Inna juga membantu membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungli izin. Hasil izin pungli kemudian diserahkan kepada Nyono Rp75 juta.
 
Inna dikabarkan telah menyerahkan Rp200 juta kepada Nyono hingga Desember 2017. "Diduga sekitar Rp50 juta telah digunakan NSW untuk membayar iklan terkait rencananya maju dalam Pilkada Jombang 2018," tegas Laode.
 
Baca: KPK Geledah Kantor Pendopo Bupati Jombang
 
Inna sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Nyono sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan