Jakarta: Kasus Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang tengah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Nyono merupakan calon petahana di Pilkada 2018 berpasangan dengan Subaidi Muchtar.
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan proses hukum yang melekat pada Nyono bakal menjadi pertimbangan sebagai kontestan pilkada. Bawaslu bakal memberikan sikap tegas bila kasus hukum Nyono berlanjut ke tahap pengadilan.
"Nanti proses pidana KPK bisa jadi berpengaruh (di Pilkada Jombang)," kata Ratna usai diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu, 4 Februari 2018.
Baca: Golkar Pertimbangkan Bantuan Hukum untuk Bupati Jombang
Ratna memaparkan Bawaslu tak bisa langsung menindak Nyono lantaran berbeda kewenangan. Kasus OTT KPK pun dinilai tak berkaitan langsung dengan pelaksanaan pemilihan.
"Tapi kita lihat dulu perkembangannya karena ada asas praduga tak bersalah," ujar dia.
KPK menangkap tangan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko. Belum diketahui secara jelas kasus yang terbongkar oleh tim lembaga antikorupsi tersebut. Diduga kuat, penyelenggara negara itu ikut terlibat dalam pusaran rasuah.
Saat ini, mantan wakil ketua DPRD Jombang dan satu orang yang ikut diamankan sudah berada di KPK. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dua orang tersebut.
Jakarta: Kasus Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang tengah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Nyono merupakan calon petahana di Pilkada 2018 berpasangan dengan Subaidi Muchtar.
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan proses hukum yang melekat pada Nyono bakal menjadi pertimbangan sebagai kontestan pilkada. Bawaslu bakal memberikan sikap tegas bila kasus hukum Nyono berlanjut ke tahap pengadilan.
"Nanti proses pidana KPK bisa jadi berpengaruh (di Pilkada Jombang)," kata Ratna usai diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu, 4 Februari 2018.
Baca: Golkar Pertimbangkan Bantuan Hukum untuk Bupati Jombang
Ratna memaparkan Bawaslu tak bisa langsung menindak Nyono lantaran berbeda kewenangan. Kasus OTT KPK pun dinilai tak berkaitan langsung dengan pelaksanaan pemilihan.
"Tapi kita lihat dulu perkembangannya karena ada asas praduga tak bersalah," ujar dia.
KPK menangkap tangan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko. Belum diketahui secara jelas kasus yang terbongkar oleh tim lembaga antikorupsi tersebut. Diduga kuat, penyelenggara negara itu ikut terlibat dalam pusaran rasuah.
Saat ini, mantan wakil ketua DPRD Jombang dan satu orang yang ikut diamankan sudah berada di KPK. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dua orang tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)