Jakarta: Polda Metro Jaya menangkap anak buah kelompok Kei lain dalam kasus John Kei. Dia ikut dalam perencanaan aksi kerusuhan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Tersangka ini namanya Yani Balkamin Resmol (YBR), bagian dari (kelompok) AM Kei," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juni 2020.
YBR ditangkap di kediamannya di Rama Plaza, Jalan Jatimakmur, Jatirahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi, pada Senin, 22 Juni 2020. Peran YBR terendus setelah penyidik memeriksa tersangka yang telah ditangkap.
"Dia ikut merencanakan di markas John Kei di Jalan Titian Indah Utama 10, Kota Bekasi, pada Sabtu, 19 Juni 2020. (YBR) tidak ikut dalam eksekusi. Kemudian dia memiliki senjata tajam," ujar Yusri.
Baca: Peran 3 Anak Buah John Kei yang Ditangkap di Cianjur
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan YBR, antara lain satu tombak bergagang bambu, satu busur panah bergagang bambu, dua anak panah, tiga pipa besi pendek, dan satu buah pipa besi panjang warna silver. Senjata tajam ini tidak memiliki surat izin yang sah.
"Pelaku mengaku menggunakan sajam untuk melindungi diri apabila merasa terancam," ungkap Yusri.
Baca: Tiga Anak Buah John Kei Ditangkap
YBR dijerat Pasal 169 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
John Kei dan 29 anak buahnya diringkus setelah aksi tersebut. Baru-baru ini polisi menangkap lima anggota kelompok John Kei yang sempat buron. Kelimanya, yakni SR alias Teco (T), MSR, WL, FGU, dan VHL. Polisi tengah memburu tujuh anak buah John Kei lainnya.
John Kei dan anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Mereka terancam dihukum mati.
Jakarta: Polda Metro Jaya menangkap anak buah kelompok Kei lain dalam kasus John Kei. Dia ikut dalam perencanaan aksi kerusuhan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Tersangka ini namanya Yani Balkamin Resmol (YBR), bagian dari (kelompok) AM Kei," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juni 2020.
YBR ditangkap di kediamannya di Rama Plaza, Jalan Jatimakmur, Jatirahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi, pada Senin, 22 Juni 2020. Peran YBR terendus setelah penyidik memeriksa tersangka yang telah ditangkap.
"Dia ikut merencanakan di markas John Kei di Jalan Titian Indah Utama 10, Kota Bekasi, pada Sabtu, 19 Juni 2020. (YBR) tidak ikut dalam eksekusi. Kemudian dia memiliki senjata tajam," ujar Yusri.
Baca:
Peran 3 Anak Buah John Kei yang Ditangkap di Cianjur
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan YBR, antara lain satu tombak bergagang bambu, satu busur panah bergagang bambu, dua anak panah, tiga pipa besi pendek, dan satu buah pipa besi panjang warna silver. Senjata tajam ini tidak memiliki surat izin yang sah.
"Pelaku mengaku menggunakan sajam untuk melindungi diri apabila merasa terancam," ungkap Yusri.
Baca:
Tiga Anak Buah John Kei Ditangkap
YBR dijerat Pasal 169 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
John Kei dan 29 anak buahnya diringkus setelah aksi tersebut. Baru-baru ini polisi menangkap lima anggota kelompok John Kei yang sempat buron. Kelimanya, yakni SR alias Teco (T), MSR, WL, FGU, dan VHL. Polisi tengah memburu tujuh anak buah John Kei lainnya.
John Kei dan anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Mereka terancam dihukum mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)