Jakarta: Tiga anak buah John Kei yang ditangkap pada Rabu, 24 Juni 2020, memiliki peran masing-masing. Salah satunya merupakan pelaku salah tembak ke pengemudi ojek online, Andreansah.
"Nama pelaku yang melakukan penembakan itu Welhelem Laisina," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juni 2020.
Yusri mengatakan Welhelem saat itu menembak sebanyak tujuh kali. Dia melakukan penembakan dari dalam mobil Calya putih di bangku pengemudi.
"Dia juga merusak rumah Nus Kei," ujar Yusri.
Tersangka kedua, yakni Ferrol Greinando Unawekla. Ferol berperan membawa bensin dan golok. Bahan bakar itu dibawa dalam dua bungkus plastik dengan ukuran 1 liter.
"Plastik berisi bensin itu dilempar ke depan rumah Nus Kei, dan golok digunakan untuk menghancurkan kaca depan yang membuat retak," ucap Yusri.
Baca: Tiga Anak Buah John Kei Ditangkap
Selanjutnya tersangka ketiga bernama Vigor Hum Latuny. Dia berperan sebagai sopir mobil Toyota Fortuner hitam.
Ketiga tersangka ini merupakan pelaku dari 25 orang yang membuat kerusuhan di rumah paman John Kei, Nus Kei, di perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten, Minggu, 21 Juni 2020 siang.
Ketiga pelaku ditangkap di Kampung Simpang Desa Cibodas, Kecamatan Pacet RT 1/RW 13, Cianjur Jawa Barat, Rabu, 24 Juni 2020 sekitar pukul 23.30 WIB.
"Mereka ketakutan mendengar kabar menjadi daftar pencarian orang (DPO) polisi dan melarikan diri ke Cianjur," kata Yusri.
Dalam penangkapan tiga tersangka ini polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah senjata api jenis revolver silver, tiga buah peluru, satu buah sepatu Reebok abu-abu lis kuning, satu buah celana Levis abu-abu, satu buah celana jeans biru, satu pasang sepatu biru lis hitam, dan satu pasang sepatu warna biru merk kangaroos.
Ketiga tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya. Sementara itu, polisi masih memburu DPO lainnya.
Mereka dijerat Pasal 169 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Jakarta: Tiga anak buah John Kei yang ditangkap pada Rabu, 24 Juni 2020, memiliki peran masing-masing. Salah satunya merupakan pelaku salah tembak ke pengemudi ojek
online, Andreansah.
"Nama pelaku yang melakukan penembakan itu Welhelem Laisina," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juni 2020.
Yusri mengatakan Welhelem saat itu menembak sebanyak tujuh kali. Dia melakukan penembakan dari dalam mobil Calya putih di bangku pengemudi.
"Dia juga merusak rumah Nus Kei," ujar Yusri.
Tersangka kedua, yakni Ferrol Greinando Unawekla. Ferol berperan membawa bensin dan golok. Bahan bakar itu dibawa dalam dua bungkus plastik dengan ukuran 1 liter.
"Plastik berisi bensin itu dilempar ke depan rumah Nus Kei, dan golok digunakan untuk menghancurkan kaca depan yang membuat retak," ucap Yusri.
Baca:
Tiga Anak Buah John Kei Ditangkap
Selanjutnya tersangka ketiga bernama Vigor Hum Latuny. Dia berperan sebagai sopir mobil Toyota Fortuner hitam.
Ketiga tersangka ini merupakan pelaku dari 25 orang yang membuat kerusuhan di rumah paman John Kei, Nus Kei, di perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten, Minggu, 21 Juni 2020 siang.
Ketiga pelaku ditangkap di Kampung Simpang Desa Cibodas, Kecamatan Pacet RT 1/RW 13, Cianjur Jawa Barat, Rabu, 24 Juni 2020 sekitar pukul 23.30 WIB.
"Mereka ketakutan mendengar kabar menjadi daftar pencarian orang (DPO) polisi dan melarikan diri ke Cianjur," kata Yusri.
Dalam penangkapan tiga tersangka ini polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah senjata api jenis revolver silver, tiga buah peluru, satu buah sepatu Reebok abu-abu lis kuning, satu buah celana Levis abu-abu, satu buah celana jeans biru, satu pasang sepatu biru lis hitam, dan satu pasang sepatu warna biru merk kangaroos.
Ketiga tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya. Sementara itu, polisi masih memburu DPO lainnya.
Mereka dijerat Pasal 169 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)