Jakarta: Polda Metro Jaya kembali menangkap anak buah John Kei. Salah satunya merupakan pelaku penembakan.
"Benar kita tangkap tiga anak buah John Kei, salah satu yang membawa senjata api," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2020.
Tubagus belum mau memerinci identitas ketiga orang yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut. Begitu juga kronologi penangkapan.
"Besok (Jumat, 26 Juni 2020) kita ekspose," ujar dia.
John Kei bersama anak buahnya melakukan aksi kekerasan pada Minggu siang, 21 Juni 2020. John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap setelah aksi tersebut.
(Baca: Takut Serangan Balasan, Anak Buah John Kei Menyerahkan Diri)
Akibat peristiwa itu, seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing alias ER, tewas kena bacok dan satu anak buah lainnya, Angky mengalami putus pada empat jari tangan kanan. Kemudian seorang sekuriti, Nugroho Adi Wibowo, tertabrak dan pengemudi ojek online, Andreansah, kena tembak pada bagian jempol kaki kanan.
Dalam peristiwa ini polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain; 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, tiga buah ketapel panah, dua buat stik baseball, 17 ponsel, dan sebuah dekoder hikvision.
John Kei dan anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Mereka terancam dihukum mati.
Jakarta: Polda Metro Jaya kembali menangkap anak buah John Kei. Salah satunya merupakan pelaku penembakan.
"Benar kita tangkap tiga anak buah John Kei, salah satu yang membawa senjata api," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2020.
Tubagus belum mau memerinci identitas ketiga orang yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut. Begitu juga kronologi penangkapan.
"Besok (Jumat, 26 Juni 2020) kita ekspose," ujar dia.
John Kei bersama anak buahnya melakukan aksi kekerasan pada Minggu siang, 21 Juni 2020. John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap setelah aksi tersebut.
(Baca:
Takut Serangan Balasan, Anak Buah John Kei Menyerahkan Diri)
Akibat peristiwa itu, seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing alias ER, tewas kena bacok dan satu anak buah lainnya, Angky mengalami putus pada empat jari tangan kanan. Kemudian seorang sekuriti, Nugroho Adi Wibowo, tertabrak dan pengemudi ojek online, Andreansah, kena tembak pada bagian jempol kaki kanan.
Dalam peristiwa ini polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain; 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, tiga buah ketapel panah, dua buat stik baseball, 17 ponsel, dan sebuah dekoder hikvision.
John Kei dan anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Mereka terancam dihukum mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)