Terdakwa kasus suap Aditya Moha/ANT/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus suap Aditya Moha/ANT/Akbar Nugroho Gumay

Aditya Moha Minta Sudiwardono Menangani Langsung Kasus Ibunya

Damar Iradat • 25 April 2018 15:46
Jakarta: Politikus Partai Golkar Aditya Anugrah Moha meminta mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono menangani perkara banding ibunya, Marlina Moha Siahaan. Ia rela merogoh kocek hingga SG$110 ribu untuk Sudiwardono.
 
Sudiwardono yang dihadirkan sebagai saksi untuk Aditya mengatakan awalnya anggota Komisi III DPR itu meminta Marlina tidak ditahan. Marlina saat itu tengah mengajukan banding atas vonis lima tahun penjara.
 
"Dia (Aditya) bilang, 'kalau bisa Bapak jadi ketuanya. Ibu saya lebih nyaman kalau sama Bapak,'" kata Sudiwardono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 25 April 2018.

Baca: Eks Ketua PT Manado Mengakui Terima Suap
 
Aditya kemudian memberikan uang SG$80 ribu agar Sudiwardono mengabulkan permintaannya. Sudowardono lalu menjelaskan dirinya berwenang menahan dan maupun menunjuk majelis haki.
 
Aditya lantas meminta Sudiwardono menjadi ketua majelis hakim dalam perkara banding tersebut. Sudiwardono setuju.
 
Setelah penahanan Marlina dibantarkan, Aditya kembali menemui Sudiwardono. Kali ini agar Marlina bisa divonis bebas.
 
Aditya menyiapkan uang SG$30 ribu untuk Sudiwardono. Keduanya akhirnya bersepakat.
 
Namun, Sudiwardono belum sempat membahas perkara Marlina dengan anggota majelis lainnya. Ia juga belum membuat putusan banding perkara tersebut.
 
Baca: Sudiwardono Gunakan Uang Suap untuk Bayar Utang
 
Aditya Anugerah Moha didakwa menyuap bekas Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono SGD120 ribu. Suap itu bertujuan memengaruhi putusan hakim agar memenangkan banding ibunya, Marlina Moha Siahaan.
 
Suap yang diberikan Aditya berkaitan putusan perkara mantan Bupati Bolaang Mongondow, Marlina Moha, yang juga merupakan ibu kandung Aditya Moha. Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Manado, Marlina divonis bersalah dalam kasus korupsi TPAPD Bolaang dan dihukum 5 tahun penjara. Majelis hakim saat itu langsung memerintahkan Marlina ditahan.
 
Aditya didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan