Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disinyalir telah mememukan indikasi keterlibatan anggota DPR RI lain di kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen. Penyidikan kasus DAK Kebumen diyakini tengah menyasar pihak lain, khususnya legislator senayan.
"Kalau mulai menyasar ke yang lain, menurut aku, KPK sudah dapat indikasi," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto saat dihubungi Medcom.id, Jakarta, Selasa, 19 Februari 2019.
Agus menilai pengembangan kasus dugaan suap DAK Kebumen, yang menjerat Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, merupakan tantangan buat KPK. Lembaga Antirasuah, kata dia, harus bisa membuktikan adanya transaksi haram kepada pihak-pihak yang disinyalir kecipratan suap tersebut.
"Ini tidak mudah karena bisa jadi tidak melalui mekanisme transfer tapi langsung atau cash and carry," katanya.
Akhir-akhir ini, KPK memang getol memeriksa sejumlah anggota DPR RI dalam proses penyidikan kasus suap DAK Kebumen tersebut. Mereka yang diperiksa adalah Pimpinan Komisi III DPR RI Kahar Muzakir, anggota DPR dari Fraksi PAN Ahmad Riski Sadig, dan anggota DPR RI Fraksi PDIP Said Abdullah.
(Baca juga: DAK Kabupaten Kebumen Diduga Dibahas di Luar Rapat)
Kemudian, Ketua Fraksi PKB Jazilul Fawaid, dan anggota DPR Fraksi Demokrat Djoko Udjianto. Teranyar, Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Dari tangan Indra, penyidik menyita delapan dokumen penting terkait pembahasan DAK Kebumen.
Menanggapi pemeriksaan itu, Agus berharap, KPK telah mengantongi bukti permulaan atau informasi kuat perihal pihak-pihak yang terlibat. Dia juga meminta semua pihak, termasuk tersangka bersikap kooperatif dan membuka ihwal kasus ini secara terang.
"Kedua, KPK kembangkan terus semua informasi baik dari tersangka maupun terdakwa di pengadilan," pungkas dia.
Taufik diduga menerima suap sekitar Rp3,65 miliar dari mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad terkait pengalokasian DAK untuk Kebumen tersebut. Suap itu diduga bagian fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat Rp100 miliar.
Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca juga: Pengalokasian Dana Alokasi Khusus Dibedah KPK)
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disinyalir telah mememukan indikasi keterlibatan anggota DPR RI lain di kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen. Penyidikan kasus DAK Kebumen diyakini tengah menyasar pihak lain, khususnya legislator senayan.
"Kalau mulai menyasar ke yang lain, menurut aku, KPK sudah dapat indikasi," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto saat dihubungi
Medcom.id, Jakarta, Selasa, 19 Februari 2019.
Agus menilai pengembangan kasus dugaan suap DAK Kebumen, yang menjerat Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, merupakan tantangan buat KPK. Lembaga Antirasuah, kata dia, harus bisa membuktikan adanya transaksi haram kepada pihak-pihak yang disinyalir kecipratan suap tersebut.
"Ini tidak mudah karena bisa jadi tidak melalui mekanisme transfer tapi langsung atau cash and carry," katanya.
Akhir-akhir ini, KPK memang getol memeriksa sejumlah anggota DPR RI dalam proses penyidikan kasus suap DAK Kebumen tersebut. Mereka yang diperiksa adalah Pimpinan Komisi III DPR RI Kahar Muzakir, anggota DPR dari Fraksi PAN Ahmad Riski Sadig, dan anggota DPR RI Fraksi PDIP Said Abdullah.
(Baca juga:
DAK Kabupaten Kebumen Diduga Dibahas di Luar Rapat)
Kemudian, Ketua Fraksi PKB Jazilul Fawaid, dan anggota DPR Fraksi Demokrat Djoko Udjianto. Teranyar, Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Dari tangan Indra, penyidik menyita delapan dokumen penting terkait pembahasan DAK Kebumen.
Menanggapi pemeriksaan itu, Agus berharap, KPK telah mengantongi bukti permulaan atau informasi kuat perihal pihak-pihak yang terlibat. Dia juga meminta semua pihak, termasuk tersangka bersikap kooperatif dan membuka ihwal kasus ini secara terang.
"Kedua, KPK kembangkan terus semua informasi baik dari tersangka maupun terdakwa di pengadilan," pungkas dia.
Taufik diduga menerima suap sekitar Rp3,65 miliar dari mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad terkait pengalokasian DAK untuk Kebumen tersebut. Suap itu diduga bagian fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat Rp100 miliar.
Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca juga:
Pengalokasian Dana Alokasi Khusus Dibedah KPK)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)