Pengendara motor melintasi mural anti korupsi di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Foto: MI/Bary Fathahilah.
Pengendara motor melintasi mural anti korupsi di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Foto: MI/Bary Fathahilah.

Pengalokasian Dana Alokasi Khusus Dibedah KPK

Juven Martua Sitompul • 19 Februari 2019 10:34
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, yang menjerat Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Salah satu yang diusut adalah proses pengalokasian anggaran DAK yang dibahas DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
 
"Karena proses pengalokasian anggaran termasuk DAK di Kebumen ini tentu saja harus melewati tahapan-tahapan tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 19 Februari 2019.
 
KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR dan pejabat Kemenkeu dalam proses penyidikan kasus ini. Teranyar, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menjadi salah satu saksi yang diperiksa untuk tersangka Taufik.

Febri mengatakan ada beberapa hal yang dikonfirmasi penyidik terhadap Indra. Bahkan dari tangan Indra, penyidik menyita delapan dokumen penting tentang pembahasan DAK di DPR.
 
"Bagaimana standar prosedurnya itu yang kami klarifikasi dan kami tanya juga pada Sekjen," kata Febri.
 
Febri mengamini KPK membuka peluang kembali memeriksa legislator Senayan dalam kasus ini. Apalagi, kata dia, beberapa kolega Taufik di DPR telah diperiksa penyidik. Mereka di antaranya pimpinan Komisi III DPR Kahar Muzakir, anggota DPR dari Fraksi PAN Ahmad Riski Sadig, anggota DPR RI Fraksi PDIP Said Abdullah, Ketua Fraksi PKB Jazilul Fawaid, dan anggota DPR Fraksi Demokrat Djoko Udjianto.
 
"Karena sebelumnya ada beberapa orang anggota DPR RI dari unsur pimpinan dan anggota badan anggaran yang sudah diperiksa untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," pungkas dia.
 
Baca: Kahar Muzakir Dicecar Pengajuan Anggaran DAK Kebumen
 
Taufik diduga menerima suap sekitar Rp3,65 miliar dari mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad terkait pengalokasian DAK untuk Kebumen. Suap itu diduga bagian fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat Rp100 miliar.
 
Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan