Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Kahar Muzakir soal proses dan pengajuan anggaran dana alokasi khusus (DAK) Kebumen. Masalah ini diungkit penyidik sepangjang pemeriksaan hari ini.
Kahar diperiksa bersama dua koleganya di Parlemen, yakni anggota DPR dari Fraksi PAN Ahmad Riski Sadig dan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
"Ketiga saksi dikonfirmasi terkait proses dan prosedur pengajuan anggaran, khususnya DAK fisik pada perubahan APBN 2016 untuk alokasi APBD-P Kebumen 2016," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 Februari 2019.
Tak hanya itu, menurut Febri, dalam pemeriksaan penyidik juga mengonfirmasi pembahasan DAK Kebumen di DPR. Pasalnya, ketiganya adalah mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR. "Termasuk dalam posisi di Badan Anggaran DPR-RI sebelumnya," ujar Febri.
Kahar sendiri banyak berkelit saat disinggung apakah ada pembahasan khusus terkait DAK Kebumen. "Enggak tahu saya," kata Kahar usai menjalani pemeriksaan.
Sama halnya dengan Kahar, Ahmad Riski Sadig juga menolak berkomentar banyak soal materi pemeriksaannya. Dia lebih banyak mengaku tidak tahu soal pembahasan DAK Kebumen.
Baca: Kahar Muzakir Diperiksa KPK
"Kita enggak pernah membahas khusus, kita enggak membahas khusus daerah per daerah," kata Ahmad buru-buru meninggalkan Gedung KPK.
Sebelumnya, Taufik diduga menerima suap sekitar Rp3,65 miliar dari mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad terkait pengalokasian DAK untuk Kebumen. Suap itu diduga bagian fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat Rp100 miliar.
Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/GNGB4glK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Kahar Muzakir soal proses dan pengajuan anggaran dana alokasi khusus (DAK) Kebumen. Masalah ini diungkit penyidik sepangjang pemeriksaan hari ini.
Kahar diperiksa bersama dua koleganya di Parlemen, yakni anggota DPR dari Fraksi PAN Ahmad Riski Sadig dan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
"Ketiga saksi dikonfirmasi terkait proses dan prosedur pengajuan anggaran, khususnya DAK fisik pada perubahan APBN 2016 untuk alokasi APBD-P Kebumen 2016," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 Februari 2019.
Tak hanya itu, menurut Febri, dalam pemeriksaan penyidik juga mengonfirmasi pembahasan DAK Kebumen di DPR. Pasalnya, ketiganya adalah mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR. "Termasuk dalam posisi di Badan Anggaran DPR-RI sebelumnya," ujar Febri.
Kahar sendiri banyak berkelit saat disinggung apakah ada pembahasan khusus terkait DAK Kebumen. "Enggak tahu saya," kata Kahar usai menjalani pemeriksaan.
Sama halnya dengan Kahar, Ahmad Riski Sadig juga menolak berkomentar banyak soal materi pemeriksaannya. Dia lebih banyak mengaku tidak tahu soal pembahasan DAK Kebumen.
Baca: Kahar Muzakir Diperiksa KPK
"Kita enggak pernah membahas khusus, kita enggak membahas khusus daerah per daerah," kata Ahmad buru-buru meninggalkan Gedung KPK.
Sebelumnya, Taufik diduga menerima suap sekitar Rp3,65 miliar dari mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad terkait pengalokasian DAK untuk Kebumen. Suap itu diduga bagian fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat Rp100 miliar.
Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)