Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 38 bidang aset hasil rampasan kasus rasuah ke desa-desa di Kabupaten Karawang. Serah terima diwakilkan oleh pemimpin wilayah setempat.
"Pada kesempatan kali ini, dalam hal sinergitas asset recovery, KPK bersinergi dengan Kementerian Keuangan dalam hal penetapan status penggunaan dan hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara kepada lima Pemerintah Desa di Kabupaten Karawang dan KPK sendiri," kata Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 November 2023.
Didik menjelaskan lima wilayah yang menerima aset ini yakni Desa Mulyasejati, Desa Mekarjaya, Desa Pasirukem, Desa Tegalwaru, dan Desa Pancakarya. Barang yang diberikan berupa tanah dan bangunan senilai Rp10.539.731.000.
Sebanyak 38 tanah dan bangunan yang diberikan ini sebelumnya milik terpidana Ade Swara dan Nur Afifah. Aset mereka sudah dirampas untuk negara gegara terlibat kasus korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak Januari 2016.
Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto meminta seluruh aset yang diberikan digunakan untuk kepentingan rakyat. Kepala desa diharap tidak menggunakan tanah dan bangunan itu hanya untuk kepentingan pribadi.
Kepala desa juga diminta memasukkan aset itu sebagai inventaris wilayahnya. Pemberian tanah dan bangunan itu ditegaskan bukan untuk pribadi.
"Setelah menerima hibah harus langsung segera didaftarkan dalam daftar inventaris desa atau istilahnya barang milik aset desa. Jangan sampai nanti penggunaannya bukan untuk kepentingan masyarakat desa, tapi malah digunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu," tegas Mungki.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 38 bidang
aset hasil rampasan kasus rasuah ke desa-desa di Kabupaten Karawang. Serah terima diwakilkan oleh pemimpin wilayah setempat.
"Pada kesempatan kali ini, dalam hal sinergitas
asset recovery, KPK bersinergi dengan Kementerian Keuangan dalam hal penetapan status penggunaan dan hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara kepada lima Pemerintah Desa di Kabupaten Karawang dan
KPK sendiri," kata Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 November 2023.
Didik menjelaskan lima wilayah yang menerima aset ini yakni Desa Mulyasejati, Desa Mekarjaya, Desa Pasirukem, Desa Tegalwaru, dan Desa Pancakarya. Barang yang diberikan berupa tanah dan bangunan senilai Rp10.539.731.000.
Sebanyak 38 tanah dan bangunan yang diberikan ini sebelumnya milik terpidana Ade Swara dan Nur Afifah. Aset mereka sudah dirampas untuk negara gegara terlibat kasus korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak Januari 2016.
Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto meminta seluruh aset yang diberikan digunakan untuk kepentingan rakyat. Kepala desa diharap tidak menggunakan tanah dan bangunan itu hanya untuk kepentingan pribadi.
Kepala desa juga diminta memasukkan aset itu sebagai inventaris wilayahnya. Pemberian tanah dan bangunan itu ditegaskan bukan untuk pribadi.
"Setelah menerima hibah harus langsung segera didaftarkan dalam daftar inventaris desa atau istilahnya barang milik aset desa. Jangan sampai nanti penggunaannya bukan untuk kepentingan masyarakat desa, tapi malah digunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu," tegas Mungki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)