Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memaparkan pihaknya telah sukses mengembalikan aset negara mencapai triliunan rupiah. Capaian itu dicata sejak 2020.
"Sejak 2020 hingga 2023 sudah Rp1.603 miliar asset recovery yang telah dilakukan KPK," kata Firli di Aula Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 6 November 2023.
Firli memerinci aset yang dikembalikan per tahunnya. KPK mengembalikan aset senilai Rp294,7 miliar pada 2020.
"Kemudian pada 2021 Rp416,94 miliar, 2022 575,74 miliar, dan pada 2023 sampai 31 Oktober 2023 Rp316,53 miliar," ujar dia.
Firli mengatakan pemaparan capaian itu penting diketahui bersama. Sebab, upaya KPK mengembalikan aset merupakan amanat undang-undang.
"Begitu banyak tugas-tugas melakukan pemberantasan korupsi. Tapi pada akhirnya tugas tersebut diukur dengan kriteria-kriteria pengukuran kerja KPK," ucap dia.
Firli mengungkapkan kriteria pengukuran kerja KPK juga mencakup dari indeks perilaku antikorupsi. Hal tersebut berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) dan KPK.
"Indeks perilaku antikorupsi di 2020 3,84; 2021 3,88; 2022 3,93; dan 2023 kita targetkan 4,09," papar dia.
Firli menjelaskan rentang indeks perilaku antikorupsi dari satu hingga lima. Indeks yang mendekati lima pertanda Indonesia semakin antikorupsi.
"Semakin dekat satu, semakin dekat korupsi. Ini pemahaman dan perilaku kita utntuk tidak melakukan korupsi," jelas dia.
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Firli Bahuri memaparkan pihaknya telah sukses mengembalikan
aset negara mencapai triliunan rupiah. Capaian itu dicata sejak 2020.
"Sejak 2020 hingga 2023 sudah Rp1.603 miliar
asset recovery yang telah dilakukan KPK," kata Firli di Aula Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 6 November 2023.
Firli memerinci aset yang dikembalikan per tahunnya. KPK mengembalikan aset senilai Rp294,7 miliar pada 2020.
"Kemudian pada 2021 Rp416,94 miliar, 2022 575,74 miliar, dan pada 2023 sampai 31 Oktober 2023 Rp316,53 miliar," ujar dia.
Firli mengatakan pemaparan capaian itu penting diketahui bersama. Sebab, upaya KPK mengembalikan aset merupakan amanat undang-undang.
"Begitu banyak tugas-tugas melakukan pemberantasan korupsi. Tapi pada akhirnya tugas tersebut diukur dengan kriteria-kriteria pengukuran kerja KPK," ucap dia.
Firli mengungkapkan kriteria pengukuran kerja KPK juga mencakup dari indeks perilaku antikorupsi. Hal tersebut berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) dan KPK.
"Indeks perilaku antikorupsi di 2020 3,84; 2021 3,88; 2022 3,93; dan 2023 kita targetkan 4,09," papar dia.
Firli menjelaskan rentang indeks perilaku antikorupsi dari satu hingga lima. Indeks yang mendekati lima pertanda Indonesia semakin antikorupsi.
"Semakin dekat satu, semakin dekat korupsi. Ini pemahaman dan perilaku kita utntuk tidak melakukan korupsi," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)